GAGASANRIAU.COM, PINGGIR - Setelah hampir 6 tahun melarikan diri, akhirnya tersangka S Alias I berhasil diciduk Team Opsnal Polsek Pinggir pada (29/5/21) sekira pukul 22.20 WIB di Banyuasin Propinsi Sumatera Selatan.
Tersangka S alias I membunuh mantan istrinya yang merupakan Pegawai Negeri Sipil guru SD Negeri di wilayah Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis pada 30 Nopember 2015 lalu di Desa Pinggir Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis Riau.
Kapolsek Pinggir KOMPOL Firman V.W.A Sianipar, SH MH didampingi Panit 1 Reskrim Polsek Pinggir IPDA Gogor Ristanto STrK dan Kasi Humas Polsek Pinggir BRIPKA Juanda Marpaung menerangkan kronologis pembunuhan terjadi berawal pada Senin 30 November 2015 sekira pukul 07.30 WIB.
Pelapor Marnis yang merupakan keluarga korban menerima telepon dari keponakannya yang mengatakan, korban Onwarnidah sudah dibacok oleh S Alias I (mantan suaminya) di warung Wak Comot di Jalan M Salim RT 003 RW 001 Desa Pinggir Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis tepatnya di depan Lapangan bola kaki dekat gedung sekolah.
"Lalu pelapor mendatangi TKP melihat kondisi tubuh korban sudah terbujur kaku di atas tanah bersimbah darah dan tidak bernyawa dengan luka bacokan," terangnya.
Selanjutnya pelapor bersama-sama dengan warga mengantarkan korban ke klinik namun korban sudah tidak bernyawa lagi.
Kejadian pembunuhan ini mengegerkan warga Kecamatan Pinggir saat itu karena pelakunya merupakan mantan dari suami korban. Dan pelapor melaporkan kejadian ke Polsek Pinggir guna pengusutan lebih lanjut.
Laporan Polisi nomor : LP/205/XII/2015/SPKT/RIAU/BKS/SEK-PGR, Tanggal 01 Desember 2015, Penyidik dan team Opsnal Polsek Pinggir melakukan penyelidikan dan pencarian keberadaan pelaku.
Setelah dilakukan proses penyelidikan dan bukti yang cukup, diperoleh informasi tempat persembunyian pelaku berada di daerah Banyuasin Propinsi Sumatera Selatan.
Selanjutnya Kapolsek Pinggir KOMPOL Firman V.W.A Sianipar, SH.,MH membentuk Tim yang terdiri dari Tim Opsnal Polsek Pinggir dan Penyidik Pembantu dipimpin Panit Panit 1 Reskrim Polsek Pinggir IPDA Gogor Ristanto STrK untuk mengejar dan menangkap pelaku.
Kemudian team dipimpin Panit 1 Reskrim Polsek Pinggir IPDA Gogor Ristanto STrK melakukan pengejaran ke tempat persembunyian pelaku. Setibanya di daerah Banyuasin Propinsi Sumatera Selatan, team berkoordinasi dengan Tim Opsnal Polsek Mariana Polres Banyuasin untuk mencari tempat persembunyian pelaku yang diduga keras berada di sebuah pulau di daerah Kabupaten Banyuasin Propinsi Sumatera Selatan.
Kemudian Tim Polsek Pinggir di back up tim Opsnal Polsek Mariana melakukan pencarian keberadaan pelaku dan diperoleh informasi pelaku bekerja sebagai buruh harian lepas di perkebunan sawit di PT Tunai Batu Lampung di Desa Kenten Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin Propinsi Sumatera Selatan.
Dilakukan pengejaran terhadap pelaku. Pada Sabtu tanggal 29 Mei 2021 sekira pukul 22.20 Wib Tim Polsek Pinggir diback up Tim Opsnal Polsek Mariana berhasil menangkap tersangka S Als I dari tempat persembunyiannya di daerah Perumahan Perkebunan PT Tunai Batu Lampung Desa Kenten Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin Propinsi Sumatera Selatan.
Tim Polsek Pinggir menginterogasi tersangka yang mengakui benar telah membunuh korban Onwarnidah yang merupakan mantan istri tersangka karena sakit hati telah dilaporkan korban melakukan KDRT sehingga tersangka menjalani hukuman penjara selama 8 bulan di Lapas Bengkalis pada tahun 2014 dan korban juga menggugat cerai saat tersangka menjalani hukuman penjara serta korban tidak mau memberikan harta gono gini yang telah dicari bersama selama tersangka dan korban menikah.
Sehingga pada Senin tanggal 30 November 2015 yang lalu di saat tersangka menjumpai korban dengan maksud untuk menyelesaikan permasalahan tersebut namun yang terjadi pertengkaran antara tersangka dan korban.
Korban berbicara kasar kepada tersangka sehingga tersangka tersinggung dan emosi lalu mengambil sebilah parang dari sepeda motor tersangka dan mengayunkan parang tersebut beberapa kali ke arah korban dan mengakibatkan korban jatuh ke tanah berlumuran darah.
"Tersangka membuang parang ke samping warung Wak Comot dan melarikan diri," ungkapnya.
Selama dalam pelariannya, tersangka bersembunyi di daerah Dumai lalu berpindah tempat ke daerah Bengkulu dan berpindah ke daerah Banyuasin. Kemudian tersangka telah ditangkap dan dibawa ke Polsek Pinggir guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Tersangka disangka melakukan pembunuhan berencana melanggar Pasal 340 KUHPidana Jo 338 KUHP Pidana dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Reporter : Ricky Panjaitan