Baru Bebas Dari Lapas Bangkinang, FEB Diciduk Kembali Untuk Kasus Curanmor

Jumat, 10 Februari 2017 - 12:00:48 wib | Dibaca: 2796 kali 
Baru Bebas Dari Lapas Bangkinang, FEB Diciduk Kembali Untuk Kasus Curanmor

GagasanRiau.Com Pekanbaru - Baru saja ingin menghirup udara bebas, FEB warga Kota Bangkinang Kabupaten Kampar atas kasus penjambretan, dirinya kembali berurusan dengan hukum.

FEB disangkakan atas perbuatannya dalam kasus pencurian sepeda motor yang pernah ia lakukan sebelumnya.

Hal ini berdasarkan Laporan Polisi LP:13/III/2016/Riau/Res Kampar/Sek Bkn Barat. Tanggal 03 Maret 2016 lalu, dengan pelapor
Rudi warga Dusun Suka Maju RT1/RW 01 Desa Ganting Damai Kecamatan Salo" ungkap Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata, SIK kepada GagasanRiau.Com Kamis malam (9/2/2017).


Kejadian itu terjadi di Dusun Suka Maju Desa Ganting Damai Kecamatan Salo" tambah Edi.

Diuraikan Edi kronologis pencurian dalam laporan korban pada Rabu tanggal 02 Maret 2016 sekira jam 11.30 Wib. Korban bersama teman-temannya sedang tertidur di antor Sekretariat APPAKD (Aliansi Persatuan Pemuda Anti Korupsi) di Desa Ganting Damai. Sebelum korban tidur, ia memarkirkan satu unit sepeda motor Honda Supra Fit BM 2985 FO di depan Kantor tersebut.

Dan keesokan harinya lanjut Edi, pada hari Kamis tanggal 03 Maret 2016 sekira jam 03 Wib. Teman korban bernama M. Irpan melihat ada 3 orag yang diduga pelaku pencurian di malam itu sedang mendorong sepeda motor.

Dan tidak lama kemudian tambah Edi, mereka duduk di depan ruko yang berada tidak jauh dari kantor tempat korban tidur dan satu diantaranya di kenali oleh teman korban bernama FEB.

"Atas kejadian tersebut korban dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bangkinang Barat. Korban mengaku mengalami kerugian Rp.5.000.000" terang Edi.

"Dan dalam kasus ini, polisi berhasil mengungkapkan bahwa, pada Kamis tanggal 09 Februari 2017 sekira pukul 09.00 Wib Kanit Reskrim Polsek Bangkinang Barat Bripka Salman mendapat telepon dari pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bangkinang" ujar Edi.

Di-informasikan bahwa tersangka pelaku penjambret FEB ditangkap oleh Polsek Bangkinang Kota akan bebas bersyarat.

Dimana sebelumnya pihak Lapas mengetahui bahwa FEB ada laporan telah melakukan dugaan tindak pidana Curanmor di wilayah hukum Polsek Bangkinang Barat.

Akhirnya Kanit Reskrim Polsek Bangkinang Barat beserta tiga orang anggota langsung menuju ke Lapas Bangkinang untuk melakukan penangkapan TSK FEB.

Penangkapan dilakukan saat FEB keluar dari Lapas Bangkinang dan dibawa ke Polsek Bangkinang Barat untuk dilakukan pemeriksaan.

"FEB mengakui telah melakukan tindak pidana Curanmor di Desa Ganting Damai tersebut" tutup Edi.

Editor Arif Wahyudi


Loading...
BERITA LAINNYA