Oknum ASN di Inhil Jadi Tersangka Kasus Korupsi Proyek Jalan

Rabu, 22 Februari 2023 - 19:02:42 wib | Dibaca: 755 kali 
Oknum ASN di Inhil Jadi Tersangka Kasus Korupsi Proyek Jalan
Ilustrasi (dok.net)

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indragiri Hilir (Inhil) ditetapkan tersangka oleh Kepolisian Daerah (Polda) Riau atas kasus korupsi proyek jalan.

Kasus korupsi itu hasil penyelidikan Tim Penyidik pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau pada Pekerjaan Peningkatan Jalan Pramuka Tembilahan Hulu Tahun Anggaran (TA) 2017.

Seperti dilansir Haluanriau.co, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, membenarkan pengungkapan kasus korupsi tersebut. 

Perkara itu telah masuk dalam tahap penyidikan. Itu diketahui dari Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Dikatakan Bambang, SPDP itu bernomor: Spdp/10/I/Res.3.3.5/2022 tanggal 25 Januari 2022. Saat itu, di dalam SPDP belum tertera nama terlapor maupun tersangkanya.

Dikatakan Bambang, baru satu orang ditetapkan sebagai tersangka. Dia berasal dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhil.

"Tersangka berinisial REN. Pekerjaan ASN," sebut Bambang.

Saat ini, sambung Bambang, Jaksa Peneliti masih menunggu berkas perkara dari penyidik. Jika diterima, Jaksa akan meneliti kelengkapan berkas perkaranya, baik dari aspek formil maupun materilnya.

"Jaksa P-16 (Peneliti,red) ada 5 orang. Empat orang dari Kejati, dan 1 orang dari Kajari (Kejaksaan Negeri,red) Inhil," pungkas Bambang Heripurwanto.

Dari informasi yang dihimpun, Pekerjaan Peningkatan Jalan Pramuka Tembilahan Hulu Tahun Anggaran (TA) 2017 berada di Satuan Kerja (Satker) Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Inhil.

Proyek tersebut memiliki Nilai Pagu Rp2,5 miliar dengan Nilai HPS Paket Rp2.499.670.000 yang bersumber dari APBD Inhil TA 2017.

Adapun rekanan yang mengerjakan proyek itu adalah CV Inhil Bangkit Utama. Perusahaan yang beralamat di Jalan Batang Tuaka Nomor 20 Kelurahan Pekan Arba Kecamatan Tembilahan Kota, Inhil memenangkan tender dengan menyingkirkan 78 perusahaan lainnya

Perusahaan itu memenangkan tender dengan Nilai Penawaran sebesar Rp1.821.433.587, dengan Harga Terkoreksi sebesar Rp1.821.895.000.

Dari penelusuran, tersangka REN saat pengerjaan proyek itu menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga pada Dinas PUPR Inhil. Dia saat itu sekaligus menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). 

Saat ini, yang bersangkutan diketahui bertugas di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Inhil.


Loading...
BERITA LAINNYA