Yudhia: Menanti Efektifitas Kepolisian dalam Pengawasan Dana Desa

Ahad, 22 Oktober 2017 - 21:02:26 wib | Dibaca: 3104 kali 
Yudhia: Menanti Efektifitas Kepolisian dalam  Pengawasan Dana Desa
Yudhia Pedana Sikumbang (sebelah kiri berkacamata), Advokat Publik pada LBH RAM Indonesia Perwakilan Inhil

GAGASANRIAU.COM, TEMBILAHAN - Pada tanggal 20 Oktober 2017 Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) tentang pencegahan, pengawasan, penanganan permasalahan dana desa dilaksanakan, yang mana kepolisian dalam ha ini Kapolsek dan Babinkamtibmas diberi kewenangan untuk mengawasi dana desa. 
 
Dalam penandatanganan Nota kesepahaman (MoU) tersebut yaitu merupakan hasil kesepakatan  perwakilan 3 pihak antara lain itu Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Mendagri Tjahjo Kumolo, dan Kemendes PDTT Eko Sandjojo. Artinya mulai saat itu tiap anggota polri yang menjabat sebagai Kapolsek dan melalui Babinkamtibmas akan ikut andil dalam bertanggung jawab dalam pengawasan dana desa.
 
Dalam nota kesepahaman tersebut, diatur kerja sama terkait pencegahan, pengawasan, dan penanganan permasalahan dana desa. Yang menjadi ruang lingkup didalam nota kesepahaman (MoU) tersebut yaitu pemantapan dan sosialisasi regulasi terkait pengelolaan dana desa, penguatan pengawasan pengelolaan dana desa, fasilitasi bantuan pengamanan dalam pengelolaan dana desa, dan fasilitasi penanganan masalah dan penegakan hukum terhadap pengelolaan dana desa.
 
Dalam hal ini Polri mengerahkan Babinkamtibmas, Polsek, hingga Polres untuk mengawasi program pembangunan dana desa di wilayah masing-masing diseluruh indonesia. 
 
Inti dari kesepakatan itu bagaimana polsek dan babinkamtibmas serta polres bisa memperkuat pengawasan dana desa, artinya ini adalah berita baik untuk masayarakat karena ketika ada persoalan yang mencurigakan dipedesaan terkait dana desa, warga atau masyarakat bisa langsung mengadukan dan melaporkan kepada polsek atau babinkamtibmas diwilayahnya, positif dan harus diapresiasi langkah yang dilakukan pemerintah dalam hal ini mengupayakan pencegahan dengan menambah lembaga yang mengawasi dana pedesaan. 
 
Berbicara tindakan preventif atau pencegahan, Kepolisian dalam hal ini polsek serta babinkamtibmas harus kemudian bisa menekan angka penyelewengan dana desa karena kapolri sendiri menyatakan bahwa dengan kewenangan yang diberikan kepada polri melalui polsek, polres, babinkamtibmas, disini lebih mengutamakan kepada “pencegahan” artinya dari beberapa tugas yaitu pencegahan, pengawasan sera penanganan permasalahan dana desa, yang lebih diutamakan adalah “pencegahan”. 
 
Selain itu kewenangan yang diberikan juga mencakup pertukaran data dan informasi dana desa serta pembinaan dan penguatan kapasitas aparatur pemda, desa, dan masyarakat dalam pengelolaan dana desa. ini kemudian menjadi PR dan tugas baru pihak Kepolisian 2 (dua) tahun kedepan karena dalam Nota kesepahaman tersebut berlaku selama 2 (dua) tahun. Karena sebelumnya kepolisian dalam hal ini Babinkamtibmas adalah salah satu 3 pilar desa dalam sinergitas pembangunan desa yang mana sekarang ikut andil dalam pengawasan dana artinya tugas dari kamtibmas bertambah.
 
Angan-angan warga dan masyarakat saat ini adalah penantian terhadap  kinerja kepolisian dalam pengawasan dana desa, apakah nantinya bisa menekan angka penyelewenagan dana desa melalui tugasnya dalam pencegahan, pengawasam serta penanganan masalah dana desa, terlepas dari itu semua Penulis hanya ingin menyampaikan dan berpesan kepada warga dan masyarakat pedesaan pada umumnya agar bisa kemudian jeli dalam melihat dan mengawasi dana desa diwilayah tinggalnya masing-masing, karena kepolisian telah diberi wenang dalam mengawasi. Karena pencegahan lebih penting dari pada penindakan. 
 
Dan terakhir dalam menanti efektifitas kepolisian dalam hal ini polsek dan babinkamtibmas, peran dan keikutsertaan masyarakat untuk melaporkan ketika ada kejanggalan dan temuan-temuan perihal penggunaan dana desa adalah penantian yang juga kemudian ditunggu artinya sinergitas masyarakat kepada polsek dan babinkamtibmas diperlukan karena merupakan bagian dari pencegahan dan pengawasan.
 
Karena menyoal keberhasilan serta keefektifan pengawasan pada pihak Kepolisian apakah dalam perspektif banyaknya laporan ditangani oleh polsek atau sebaliknya dengan kenihilan laporan dalam kata “pencegahan” yang jelas kita sebagai warga dan masyarakat harus sabar menunggu dan menanti sampai 2 tahun kedepan.
 
Apabila parameter pengawasannya diutamakan pada pencegahan yang kemudian menjadi keberhasilan adalah kenihilan laporan dan perkara, dan sebaliknya apabila banyak perkara perihal tersebut artinya keberhasilan ada dalam seberapa banyaknya laporan dan perkara yang ditangani polsek.
 
Oleh: Yudhia Pedana Sikumbang
Advokat Publik pada LBH RAM Indonesia Perwakilan Inhil
 

Loading...
BERITA LAINNYA