Polisi Bekuk Diduga Pelaku Begal Puluhan Kasus

Senin, 23 Oktober 2017 - 16:10:57 wib | Dibaca: 4504 kali 
Polisi Bekuk Diduga Pelaku Begal Puluhan Kasus
Pelaku dan Barang Bukti saat diamankan di Mapolsek Senapelan

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU -  Kepolisian Daerah (Polda) Riau menyatakan bahwa pihaknya berhasil mengungkapkan kasus Pencurian dengan Kekerasan (Curat) dengan kasus yang dilakukan di puluhan tempat.

"Benar, Polresta (Kepolisian Resor Kota) Pekanbaru telah mengamankan salah seorang Tersangka yang diduga melakukan Tindak Pidana Curas (Begal), Curanmor (Pencurian Kendaraan Bermotor. Red) dan jambret"ungkap Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo SIK MM Senin (23/10/2017)..

Diterangkan Guntur, TSK ini melakukan tindak pidana yang
dilakukannya adalah Curas Begal sebanyak 8 TKP (Tempat Kejadian Perkara. Red),  Curanmor 11 TKP, serta jambret 15 TKP.

"Dari pengakuan TSK, sudah teridentifikasi  7 LP (Laporan Polisi) sesuai petunjuk dan alat bukti yang ada, Curas 2, dan Curanmor 5" terang Guntur.

Dimana masing-masing korban itu terdiri dari :

1. Hendri manti,Lk,49 thn,gojek,Jl. Cipta karya Panam.

2. Ida gustina, PR,50,IRT,Jl.Teropong No.11 Kel. Sidomulyo Barat Kec. Tampan.

3. Romi Afriandi 19 thn,Lk,swasta, Jl. Cipta karya Kel. Tuah Karya Tampan.

4. Syamsul Arifin,26 thn,Lk,mahasiswa,Jl.Suka karya Kel. Tuah Karya Kec. Tampan.

5. Pedriantoro,14 thn,Lk,mahasiswa,Jl.Kubang Raya No.09 Kel.Tambang Kab.Kampar.

6. Alfajri, 20 thn,Lk,Mahasiswa,Jl.Elang sakti Kel. Simp baru Kec. Tampan.

7. Wahyu fitri Nurjanah,18 thn,PR,Jl. Pemda Gg sejahtera Desa Pkl Kerinci  Kab. Pelalawan.

"Tersangkanya adalah Rana Soneta warga Kualu Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar" terang Guntur lagi.

Dari tangan TSK ini dirincikan Guntur, polisi mengamankan Barang Bukti (BB) berupa satu unit Roda dua Merk Suzuki BM 2287 AE/hitam Noka :MH8CE44DADJ122527. Nosin : AE52-10904639.

1 unit Roda dua merk Yamaha mio/hitam BM 4651 JK Noka :MH328D000A9J631420. Nosin :28D-632091. Dan 1 unit R2 Honda Bead warna hitam. Sebagian Ranmor R2 (DPB)

Tersangka jelas Guntur akan dikenakan pasal 365 dan 363 KUHP.

"TSK ini, Kamis (19/10/17) ditangkap oleh Tim Unit Opsnal Reskrim Polsek Senapelan setelah mendapat informasi yang dihimpun" ujar Guntur.

TSK, selanjutnya dibawa ke Polsek Senapelan untuk dilakukan pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan kejahatan di wilayah Pekanbaru.
 
"TSK dan BB dibawa ke Mapolsek Senapelan untuk proses Sidik dan masih dilakukan pengembangan" tutup Guntur.

Editor Arif Wahyudi


Loading...
BERITA LAINNYA