Pelaku Ilog Diserahkan ke Kejari Dumai

Kamis, 23 April 2020 - 19:25:20 wib | Dibaca: 1597 kali 
Pelaku Ilog Diserahkan ke Kejari Dumai
Penyerahan pelaku Ilog ke Kejari Dumai, Kamis (23/4). (Dok. Humas Polda Riau)

GAGASANRIAU.COM, DUMAI - Pelaku illegal Logging (ilog) yang diringkus oleh Tim  Offensive Dit Polairud Polda Riau hari ini diserahkan ke Kantor Kejaksaan Negeri Dumai, Kamis (23/4)
 
Tiga orang pelaku Rahmad Hidayat, Dakka Silalahi, Edi Syahputra Daulay, dan rekannya Muhamad bersama barang bukti 60 ton kayu olahan jenis meranti dan campuran diserahkan.
 
"Telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) Tindak Pidana Kehutanan," kata AKBP Wawan Gakkum Ditpolairud Polda Riau.
 
Baca Juga: Polairud Polda Riau Tangkap Penarik Rakit Kayu Ilog
 
Adapun barang bukti yang diserahkan berupa 1 unit KM Tanpa Nama 2 unit mesin gergaji potong kayu (chainsaw), 6 ton kayu olahan jenis meranti dan campuran (dalam proses lelang).
 
Tersangka dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
"Tersangka dan barang bukti di serahkan ke Kantor Kejaksaan Negeri Dumai dalam keadaan lengkap, aman dan terkendali," tutupnya

Loading...
BERITA LAINNYA