GAGASANRIAU.COM, TEMBILAHAN - Dua orang pria di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Provinsi Riau terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian. Pria tersebut ditangkap gara-gara melakukan aksi tidak senonoh terhadap anak dibawah umur.
Pria bejat itu berinisial M (31) dan RS (21) ditangkap Polsek Tempuling di dua lokasi berbeda karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap terhadap anak wanita berumur 14 tahun.
"Dua orang ini berhasil kami amankan, diduga telah melakukan pencabulan," kata Kapolres Inhil AKBP Norhayat melalui Kapolsek Tempuling AKP Osben Samosir.
Aksi pencabulan itu terjadi pada 3 Desember 2023 lalu, di dua lokasi berbeda. Pertama di taman wisata Desa Sungai Ara Kecamatan Kempas pada pukul 20:30 WIB dan di Bandara Tempuling Kelurahan Sungai Salak Kecamatan Tempuling pada pukul 23:30 WIB.
"Di Sungai Ara korban dicabuli oleh 6 orang, sementara di Bandara Tempuling kembali dicabuli 2 orang, berinisial RS dan M," ungkapnya.
Kasus pencabulan baru diketahui orang tua korban pada Senin (4/12), saat korban mengaku disetubuhi. Korban awalnya meminta izin kepada orang tuanya dengan alasan hendak membayar hutang minyak dengan menggunakan sepeda motor.
"Hingga keesokan harinya orang tuanya baru bertemu korban. Saat ditanya darimana saja, korban hanya diam," terangnya.
Korban lalu dibawa pulang ke rumah. Di rumah korban baru mengaku bahwa telah disetubuhi oleh 6 orang laki-laki di taman wisata desa Sungai Ara dan dilakukan kembali di Bandara Tempuling olah RS dan M.
"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sakit di bagian kelamin," tuturnya.
Setelah dilakukan penyidikan, dengan adanya barang bukti dan hasil visum dua pelaku berhasil diamankan.
"Terhadap kedua pelaku diancam dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun," pungkasnya.
"Pelaku lainnya masih kami selidiki bekerja sama dengan Polsek Kempas," jelasnya.