GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Tim Opsnal Jatanras Ditkrimum Polda Riau berhasil membekuk dua pelaku pembobol rumah Aspidum Kejati pada Minggu 31 Desember 2017 sekira pukul 06.00 Wib.
Kedua pelaku ini melakukan aksinya di Jalan Rajawali Sakti Kelurahan Tobek Godang, Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru.
Pelaku masing-masing berinisial DTS 21 tahun, warga Jalan Kutilang Sakti Kelurahan Jalan Baru Kecamatan Tampan Pekanbaru. Dan laki-laki berinisial RR 29 tahun warga Jalan Rajawali Sakti Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Tampan Pekanbaru. Kedua TSK ini akan dikenakan pasal 363 KUHP.
"Pada Rabu 03 Janurari 2018 sekira jam 15.00 wib Tim Opsnal Jatanras Ditkrimum Polda Riau yang dipimpin oleh Panit 2 unit 2 subdit 3. AKP. Juper Lumban Toruan, SH,S.IK melakukan penyelidikan keberadaan tersangka dari hasil penyelidikan diketahui bahwa tersangka berada di Hotel Sabrina Panam Kota Pekanbaru. Selanjutnya tim melakukan penangkapan terhadap tersangka. Selama proses penangkapan situasi dalam keadaan aman terkendali" ungkap Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo SIK MM Kamis pagi (4/1/2017).
Dari tangan kedua pelaku ini, diterangkan Guntur polisi berhasil menyita Barang Bukti, berupa Tablet merek Mito warna Hitam dan uang hasil penjualan emas sebanyak Rp 2.200.000.