Gakumdu Proses Dugaan Lalai KPU

Selasa, 20 Februari 2018 - 14:06:52 wib | Dibaca: 2721 kali 
Gakumdu Proses Dugaan Lalai KPU
Kantor Bawaslu Riau. (f: int)

 
GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU-Laporan dugaan kelalaian yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau resmi diterima oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Senin (19/2). Pelapor, yakni Ir Dendi Gustiawan langsung disambut oleh Bawaslu dan tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu). Usai memasukan laporan, Ir Dendi langsung dilakukan klarifikasi atas pelaporan yang disampaikan.
 
''Tadi kami langsung diklarifikasi oleh Gakumdu. Sama penyidik sempat ditanya, dimana kami dapatkan kartu Kepala Keluarga (KK) paslon yang menjadi objek pelaporan,'' sebut Ir Dendi usai klarifikasi bersama tim Gakumdu.
 
Melalui proses klarifikasi tersebut, Dendi menceritakan semua kronologis hingga dugaan kelalaian yang dilakukan KPU Riau saat menetapkan Paslon yang memiliki istri 2. Ia menjelaskan, seharusnya dalam riwayat hidup yang diserahkan saat mendaftar perlu dilampirkan seluruh data diri Paslon. Termasuk juga KK.
 
''KK yang diserahkan cuman 1, KPU tetap meloloskan. Seharusnya, kalau KK nya itu sah berartikan daftar Riwayat hidup harus diceritakan,'' jelasnya. Ia pun dijanjikan oleh tim Gakumdu bahwa proses pemeriksaan akan berlangsung selama 5 hari kedepan. Dengan melakukan pemanggilan terhadap pihak terkait.
 
Sementara itu Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan saat dikonfirmasi Riau Pos membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan Dendi dan melakukan klarifikasi. Dalam prosesnya, tim Gakumdu tidak hanya memeriksa Dendi. Melainkan 2 orang saksi yang turut dihadirkan oleh pihak pelapor. Selain itu, pihaknya juga memeriksa seluruh bukti yang juga diserahkan siang itu.  
 
''Benar, laporan sudah kami terima dan register. Karena waktu terbatas kami langsung melakukan klarifikasi dan saksi yang diajukan pelapor,'' ujar Rusidi.
 
Adapun saksi yang dihadirkan oleh pelapor antara lain bernama Muhammad Yasmin dan Gunawan. Rusidi juga menyebut bahwa pelapor mengarahkan pelanggaran yang dilakukan KPU memiliki unsur pidana. Namun pihaknya belum bisa menyimpulkan karena masih memerlukan klarifikasi dan pra penyidikan lebih lanjut. 
 
''Nanti kami akan klarifikasi terhadap terlapor dan saksi ahli. Mengkomunikasikan dengan saksi ahli. Menghadirkan saksi ahli. Dalam 5 hari kedepan kami akan tentukan apakah laporan ini akan ditindak lanjuti dari pra penyidikan  menjadi penyidikan. Atau diberhentikan,'' imbuhnya.
 
Seperti diberitakan sebelumnya, salah seorang masyarakat Pekanbaru yakni Ir Dendi Gustiawan menemukan adanya dugaan kelalaian yang dilakukan KPU Riau. Dimana hal tersebut berkaitan dengan penetapan salah satu Paslon yang memiliki istri 2, namun tidak memberikan data sebenarnya kepada pihak KPU.
 
Komsioner KPU Riau divisi Hukum dan Pengawasan Ilham Muhammad Yasir, pada pemberitaan sebetulnya menyebut bahwa pihaknya menghormati seluruh upaya yang dilakukan masyarakat. Namun begitu, ia memastikan bahwa seluruh proses pendaftaran sampai dengan penetapan oleh KPU Riau berlangsung dengan transparan dan terbuka.
 
Bahkan, lanjut dia, masyarakat bebas mengakses dan melakukan koreksi bilamana ada kekeliruan. Hal itu sudah dimulai KPU sejak pada saat pendaftaran hingga penetapan Paslon 12 Februari lalu. ''Hasil penelitian serta dokumen penelitian atas perbaikan dokumen juga kami unggah ke website https://infopemilu.kpu.go.id/pilkada2018/paslon/riau/. Semua orang bisa mengakses dan melihat secara langsung,'' ujar Ilham.
 
Soal dugaan kelalaian pihaknya, Ilham mengaku KPU Riau siap bertanggung jawab kepada seluruh proses yang telah berjalan."tidak salah. Laporan dari saudara Dendi sangat kami apresiasi. Ini wujud dari keterbukaan dan akuntabilitas KPU kepada publik,"pungkas mantan jurnalis itu. 
 
Momen tersebut dirasakan Ilham bisa menjadi momentum bagi KPU untuk menjelaskan secara terang benderang terhadap proses yang sudah ditempuh kepada masyarakat. ''Proses ini bukan hanya sebatas kepada pelapor, tapi kepada publik atau masyarakat luas. Karena mereka (publik, red) juga berhak untuk tahu,'' tegasnya.***
 
Editor : Arif Wahyudi
Loading...
BERITA LAINNYA