GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Pasca keputusan Inkrah dari pengadilan, pabrik-pabrik yang beroperasi untuk tidak lagi membeli buah sawit perkebunan sawit dari kawasan Taman Hutan Rakyat (Tahura).
Baca Juga Diduga Anggota DPRD Pelalawan Kuasai Lahan Masyarakat Pemberian PT SLS
Untuk itu anggota Komisi II DPRD Riau Sugianto meminta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan setempat untuk segera menyurati pabrik-pabrik kelaoa sawit penghasil CPO agar memberhentikan aktivitas membeli buah sawit secara ilegal di lokasi Tanaman Hutan Rakyat Sultan Syarif Kasim di Kabupaten Siak, Riau.
"Ada 100 hektare lahan di Tahura sudah inkrah di pengadilan. Belum bisa dieksekusi karena keterbatasan personil. Setidaknya langkah awal dulu, saya minta Dinas LHK atau UPT untuk menyurati pabrik-pabrik agar tidak lagi memasok buah dari lokasi tersebut," sebut Sugianto di Pekanbaru, Kamis (8/3/2018).
Baca Juga Bos PT LIH Didakwa Lakukan Unsur Kesengajaan Bakar Lahan Perusahaan
Dia mengatakan, akan ada sanksi tegas yang diberikan kepada perusahaan yang melanggar aturan sesuai dengan kebijakan Indonesian Sustainable Palm Oil System ( ISPO). Dimana, membeli buah sawit secara ilegal dilahan milk negara.
"Ketika mereka menampung sawit di kawasan tahura menyalahi aturan, maka hasil cpo dianggap ilegal. Akan ada sanksi nasional, kan ada ISPOnya itu, perjanjian internasional antara pembeli CPO dan penjual," sebut Politisi PKB Riau tersebut dalam rapat dengar pendapat bersama DinasLHK Provinsi Riau.
Potensi pengelolaan Tahura, kata Sugianto, perlu perhatian khusus Pemerintah agar bisa menghasilkan pendapatan untuk daerah. "Salah satu benang kusut yang harus kita selesaikan, setidaknya dari langkah awal dulu agar pabrik tidak terus menerus memanen disana. Karena ada tindakan tegas maka merka (perusahaan) akan jerah," sebut Anggota Dewan dapil Siak-Pelalawan tersebut.