Konflik Tapal Batas 5 Desa Kampar-Rohul Harus Tuntas Jelang Pileg 2019

Senin, 12 Maret 2018 - 14:06:26 wib | Dibaca: 3492 kali 
Konflik Tapal Batas 5 Desa Kampar-Rohul Harus Tuntas Jelang Pileg 2019
Ilustrasi. (f: int)

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau akan mulai turun langsung menuntaskan konflik tapal batas lima desa di Kabupaten Kampar dan Rokan Hulu (Rohul) pada awal April 2018 mendatang. Nantinya, konflik perbatasan wilayah ini harus tuntas sebelum Pemilihan Legislatif (Pileg) pada 17 April 2019 mendatang.
 
Kepala Biro Administrasi Pemerintah dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau, Sudarman mengatakan bahwa lima desa yang masih menjadi perdebatan antara Kabupaten Kampar dengan Rokan Hulu tersebut, yakni Desa Rimbo Jaya, Desa Rimbo Makmur, Desa Muara Intan, Desa Intan Jaya, dan Desa Tanah Datar.
 
''Kami akan turun membahas ini bersama tim pada awal April mendatang. Ini akan memakan waktu kerja kurang lebih selama tiga bulan,'' kata Sudarman di Pekanbaru, Senin (12/3/2018).
 
Ia menguraikan, bahwa ketentuan dalam penuntasan konflik tapal batas tersebut telah diatur dalam Revisi Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 76 Tahun 2012, yakni Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau hanya diberi waktu selama 74 hari.
 
''Kalau dulu kan waktu yang diberikan jaub lebih lama, sekarang dipercepat menjadi 74 hari. Jadi ya, kami harus serius dan bekerja cepat. Nanti kami laporkan hasil tim kepada Mendagri dan sisanya itu tergantung Kemeterian,'' ujarnya.
 
Sampai saat ini, lanjut Sudarman, kedua kabupaten yang bersengketa itu masih bertahan mempertahankan lima desa tersebut berdasarkan landasan hukum yang mereka pedomani masing-masing.
 
Yang mana, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 395K/TUN/2011 tanggal 10 September 2012 dan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 135.6/2779/SJ tanggal 31 Mei 2013 perihal Penegasan Batas Daerah antara Kabupaten Rokan Hulu dengan Kampar telah disebutkan bahwa lima desa tersebut masuk wilayah Kampar.
 
Sedangkan, Rohul tetap berpegang teguh mengklaim lima desa tersebut masuk ke wilayah mereka mengacu pada Undang-undang 53 Tahun 1999 yang berisi tentang pembentukan daerah otonomi baru Kabupaten Rokan Hulu.
 
''Persoalan yang sebenarnya itu, Keputusan MA bukan menyatakan ke Kampar, tetapi ada dua diktum keputusan, yakni Mendagri diperintahkan untuk mencabut pernyataan lima desa tersebut ke Rohul dan kedua, mematuhi keputusan MA. Baru itu saja,'' tuturnya.***
 
Editor : Evi Endri
Sumber : GoRiau.com

Loading...
BERITA LAINNYA