Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik, Oknum Honorer di Disdik Rohil Disomasi

Kamis, 15 Maret 2018 - 19:46:03 wib | Dibaca: 2278 kali 
Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik, Oknum Honorer di Disdik Rohil Disomasi
Ilustrasi. (f: grc)

GAGASANRIAU.COM, BAGANSIAPIAPI-Salah seorang oknum tenaga honorerDI  Dinas Pendidikan Rokan Hilir berinisial SR alias Adek yang bekerja di ruang pemeriksaan dana Bos dinas Pendidikan Rokan Hilir disomasi rekan sekerjanya berinisial YH (30), yang merupakan seorang PNS. 
 
Tidak tanggung-tanggung, lima orang pengacara siap pasang badan mendampingi YH atas kasus dugaan pencemaran nama baik itu, di antaranya Rico Febputra,SH, Luki Patma Wilta, SH, Emrijal, SH, Hermi, SH dan Angki Mei Putra.
 
Keputusan YH melaporkan rekannya SR alias Adek melalui pengacaranya dengan melayangkan somasi telah melalui beberapa pertimbangan. Dia ingin meminta klarifikasi kepada SR atas live video yang menuding dirinya secara lisan yang menyudutkan dan merendahkan dirinya apalagi sudah disaksikan ratusan penonton melalui facebook.
 
Kuasa hukum YH, Rico Febputra, SH mengungkapkan, pihaknya sudah melayangkan surat somasi kepada SR alias Adek. Isinya, meminta SR mengklarifikasi isi posting di akun facebook atas nama Adhek Mayang Anwar. Artinya, konten video tersebut sudah dilihat publik dan bisa diartikan sebagai bentuk mempublikasikan aib orang lain tanpa seizin kliennya.
 
''Kita ingin SR mempunyai itikad baik untuk mengklarifikasi maksud dari isi postingan tersebut. Jika somasi ini tidak ditanggapi, dalam waktu 2 x 24 jam akan kami laporkan ke Reskrimsus Polda Riau,'' kata Febrico Putra, SH yang merupakan advokat dan konsultan hukum di kantor pengacara Rico Febputra SH dan Paramitra, Pekanbaru, Kamis (15/3/2018).
 
Akibat dari postingan tersebut, sambung Febrico, kliennya merasa terpukul dan mengakibatkan kerugian inmateri serta merugikan kehormatan dirinya. Dalam hal ini, terduga telah melakukan perbuatan melawan hukum yang melanggar pasal 310 ayat (1) & (2) KUHP Tentang Pencemaran Nama Baik, Undang Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman 5 tahun penjara.
 
''Perbuatan SR telah dengan mendistribusikan siaran live melalui FB secara illegal dan tanpa hak telah melanggar hukum. Dan klien kami berhak untuk melakukan tindakan hukum,'' kata Febrico.***
 
Editor : Evi Endri
Loading...
BERITA LAINNYA