Bawa 67 Gram Sabu dan 15 Butir Pil Ekstasi, HK Tak Berkutik Dibekuk Aparat

Selasa, 03 Juli 2018 - 21:11:54 wib | Dibaca: 2385 kali 
Bawa 67 Gram Sabu dan 15 Butir Pil Ekstasi, HK Tak Berkutik Dibekuk Aparat
Aparat kepolisian saat menggeledah HK bawa 67 Gram Sabu dan 15 Butir Pil Ekstasi

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - HK alias HL (Lk 35), warga Desa Binuang Kec. Bangkinang Kab. Kampar tak berkutik saat dibekuk Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar, Senin siang (2/7/2018) sekira pukul 14.30 wib. 
 
Kapolda Riau melalui Kabid Humas Polda Riau AKBP Sunarto menuturkan, HK dibekuk diduga menjadi bandar narkoba di sekitar bangunan TK yang berlokasi di wilayah Desa Ridan Permai Kec. Bangkinang Kota pada 
 
Bersama tersangka juga diamankan sejumlah barang bukti antara lain 5 paket narkotika jenis shabu dengan berat sekitar 67 gram, 15 butir pil ekstasi, 1 unit Hp Samsung, 1 buah kartu ATM Bank Mandiri dan uang tunai sebesar Rp 2,4 juta serta beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.
 
Pengungkapan kasus ini berawal pada Senin siang (2/7/2018) sekira pukul 14.30 Wib, saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka HK alias HL akan bertransaksi narkoba di wilayah Desa Ridan Permai Kec. Bangkinang Kota.
 
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar dipimpin Kasat Narkoba Iptu Asdisyah Mursid SH langsung mendatangi lokasi tersebut untuk melakukan penyelidikan. 
 
Tim akhirnya menemukan tersangka HK alias HL sedang duduk-duduk bersama temannya disekitar bangunan TK yang berada di wilayah Desa Ridan Permai dan langsung diamankan oleh petugas. 
 
Kemudian dilakukan penggeledahan badan terhadap tersangka HK alias HL ini yang disaksikan oleh aparat desa setempat, dari hasil penggeledahan ditemukan 5 paket narkotika jenis shabu dan 15 butir pil ekstasi di dalam tas karton warna merah yang berada tepat disamping kaki tersangka HK. 
 
Selanjutnya tersangka beserta sejumlah barang bukti yang ditemukan petugas dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
 
 
Loading...
BERITA LAINNYA