Setubuhi Anak Dibawah Umur, Remaja di Pangkalan Kerinci Dibekuk Polisi

Kamis, 05 Juli 2018 - 15:47:33 wib | Dibaca: 2599 kali 
Setubuhi Anak Dibawah Umur, Remaja di Pangkalan Kerinci Dibekuk Polisi

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Seorang remaja umur 16 tahun terpaksa diamankan pihak Kepolisian Polres Pelalawan. Pasalnya remaja berisinial RP ini setubuhi pacarnya berinisial SY (16 tahun) di Rumah korban yang berada di Kecamatan Pangkalan Kerinci.
 
Penangkapan itu setelah orangtua korban melaporkan kelakuan RP kepada  Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Pelalawan dengan Laporan Polisi nomor : LP/173/V/2018/RIAU/RES PLLWN, Tgl 26 Mei 2018.
 
Kabid Humas Kepolisian Daerah Riau, Kombes Sunarto mengungkapkan, persetubuhan itu saat, Senin (2/8/2018)  sekira pukul 21.30 wib, pelapor yang sedang berada di pekanbaru dihubungi oleh saksi/anak pelapor (abang korban) via telepon dan menjelaskan kepada pelapor bahwa saksi telah memergoki korban yang sedang berduaan dikamar dengan pelaku, dan telah melakukan persetubuhan. 
 
Kemudian pelapor langsung menelepon korban, dan korban mengakui adanya peristiwa persetubuhan yang dilakukan pelaku terhadap korban. Setelah pelapor pulang dari pekanbaru, pelapor melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Pelalawan.
 
Pelaku terpaksa diringkus polisi gara-gara kelakuan bejatnya itu, Selasa (3/8/2018) sekira jam 16.00 wib Personil Unit IV mengajak korban untuk mencari dimana keberadaan pelaku. 
 
Dan sewaktu diperjalanan tepatnya di salah satu bengkel yang berada di BLP pelaku berada dibengkel tersebut sedang duduk-duduk. Selanjutnya terhadap pelaku diamankan dan langsing dibawa ke Polres Pelalawan untuk dilakukan pemeriksaan. 
 
 
Loading...
BERITA LAINNYA