GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Drs Muharman Sekretaris Daerah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) akan diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru. Saat ini berkas perkara korupsi tersebut sudah diterima oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Selain Muharman Jaksa Penuntut juga akan menghadirkan Doni Irawan, Bendahara Setda Kuansing ke kursi pesakitan.
Akan diadilinya Muharman dan Doni Irawan tersebut, diketahui saat jaksa penuntut Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing melimpahkan berkas perkaranya ke pengadilan tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
" Berkas perkara korupsi dana pendidikan dari Kuansing telah kita terima dari jaksanya, dan perkara ini akan disidangkan pekan depan, dengan majelis hakim yang dipimpin Toni Irfan SH," terang Deni Sembiring SH, selaku Panmud Tipikor kepada riauterkini.com, Jum'at (26/1/18) sore.
Dikatakan Deni, Kedua terdakwa didakwa melakukan tindak pidana korupsi pemberian bantuan pendidikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Kuansing, pada kegiatan pendidikan dan pelatihan formal tahun 2015.
Dugaan tindak pidana korupsi pemberian bantuan pendidikan kepada PNS pada kegiatan pendidikan dan pelatihan formal peningkatan kapasitas sumber daya sebesar Rp 1,520 Milyar, yang terdapat dalam anggaran Sekretariat Daerah tahun anggaran 2015 tersebut dilakukan tidak sesuai ketentuan atau tidak sesuai peruntukannya.
Perbuatan kedua terdakwa yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1.520.600.000. Dijerat Pasal 2 Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," jelas Deni.