Sidang Gugatan Perdata Dugaan Wanprestasi PT MPN di PN Tembilahan

Kamis, 05 Juli 2018 - 16:02:23 wib | Dibaca: 3422 kali 
Sidang Gugatan Perdata Dugaan Wanprestasi PT MPN di PN Tembilahan
Sidang Gugatan Perdata dugaan wanprestasi Penyerahan pekerjaan dan kerjasama, memasuki agensa Saksi Pengugat

GAGASANRIAU.COM, TEMBILAHAN -Sidang Gugatan Perdata dugaan wanprestasi Penyerahan pekerjaan dan kerjasama, memasuki agenda Saksi Pengugat 
 
Perkara dalam gugatan dugaan wanprestasi PT. Menara Persada Nusantara di Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan, telah sampai pada keterangan saksi penggugat.
 
Dalam perkara perdata itu, Mejelis hakim diketuai Saharudin, SH. didampingi dua hakim anggota Arief Indriyanto, SH, MH, dan Andy Graha, SH,MH menggelar sidang pada pukul 
11.40 WIB dengan agenda mendengarkan keterangan saksi penggugat melalui kuasa hukumnya Yudhia Perdana, SH, CPL
 
Pihak tergugat hadir kuasa hukum Budi Pebriadi ketua Hipmih Riau dan sekaligus dirktur  PT. MENARA PERSADA NUSANTARA  MPN) . Penggugat dalam persidangan baru menghadirkan satu saksi yaitu Safri selaku pemborong dalam pekerjaan PT. Cipta jaya Inhil dalam proyek  perumahan karina residence 
 
Dari pantauan media sidang digelar dalam agenda keterangan saksi penggugat menyatakan bahwa ia ada menandatangani MoU kerjasama penyelesaian proyek antara Budi Pebriadi dengan PT Cipta Jaya Inhil 
 
Kesaksian di persidangan tidak ada menjelaskan bahwa Budi Pebriadi menandatangani MoU selaku pengurus  HIPMIH menurut saksi ia tidak mengetahui lebih dalam apa isi MoU  yang jelas MoU tersebut menyinggung investor dana untuk penyelesaian proyek perumahan Cipta Jaya Inhil.  
 
Dan saksi menerangkan bahwa biasanya dalam praktek dalam suatu pembangunan perumahan tidak mutlak tanah tersebut harus dimiliki oleh developer ada juga yang melalui mekanisme kerjasama dengan pemilik tanah," Ujar saksi dalam persidangan ketika di tanya Kuasa Hukum Penggugat.
 
‌ 
Setelah selesai sidang Yudhia perdana Sikumbang selaku kuasa hukum penggugat menyampaikan bahwa minggu depan mereka akan mengajukan saksi-saksi lain. "Kita hargai aja proses ini semua, oke ? Terimakasih,”tegas Yudhi advokat Law Office Yudhia Perdana Sikumbang & Partners.
 
Loading...
BERITA LAINNYA