Sudah 16 Tahun Diputus Bebas, Legislator Desak Pemerintah Kembalikan Aset Rustian

Jumat, 06 Juli 2018 - 18:42:34 wib | Dibaca: 6840 kali 
Sudah 16 Tahun Diputus Bebas, Legislator Desak Pemerintah Kembalikan Aset Rustian

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Anggota DPRD Provinsi Riau, Sugianto bersama Ade Agus Hartanto, meminta agar pemerintah mengembalikan aset milik Rokan Grup. Pasalnya perusahaan tersebut sudah 16 tahun diputus bebas oleh Mahkamah Agung (MA), sesuai nomor: 2066 K/Pid/ 2004, tanggal 15 Juni 2005.
 
"Sebagai wakil rakyat, kami telah bertemu pemilik Rokan Group, Rustian untuk menyerap aspirasi dari warga di Riau. Dimana bapak Rustian merasa terzolimi oleh hukum sehingga seluruh asetnya belum dapat di miliki, untuk itu kami meminta kepada pemerintah segera memulihkan aset yang menjadi hak milik Rokan Group, karena memang dinyatakan tidak bersalah oleh Mahkamah Agung" ungkap Sugianto kepada GAGASAN Jumat (6/7/2018).
 
Penuturan Sugianto, perjuangan Rustian untuk  mendapatkan haknya ini sudah 16 tahun. Namun hingga kini ia tidak mendapatkan kepastian hukum atas haknya tersebut.
 
Rustian, yang dilahirkan 58 tahun lalu di Bagan Siapi-api, Riau diputus bebas oleh Mahkamah Agung (MA), sesuai nomor: 2066 K/Pid/ 2004, tanggal 15 Juni 2005.
 
Hingga kini aset-aset perkebunan miliknya yakni perkebunan di Bengkulu dan Kalimantan Barat belum dikembalikan oleh pemerintah.
 
Bukan itu saja, diterangakan Sugianto, aset Rustian berupa tanah dan bangunan, di Jalan Cideng Barat Jakarta Pusat dan di Jalan Brantas yang menjadi kantor Rokan Group, milik Rustian telah dikuasai oleh pihak lain tanpa hak.
 
Padahal, secara jelas, 24 Agustus 2006 salinan putusan telah diterima. Yang artinya, aset-aset milik Rustian harus dieksekusi dan dikembalikan kepada Rustian.
 
“Saya prihatin dan stress, karena sampai kini aset-aset saya belum dapat dikembalikan kepada saya. Padahal, jelas-jelas MA membebaskan saya dari segala tuntutan hukum,” keluh pria yang sakit-sakitan di usianya tua.
 
Memang, Kejaksaan Agung melalui Direktorat Upaya Hukum, Eksekusi dan Eksaminasi (Uheksi) pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) tengah mengklarifikasi aset-aset miliknya, yang dikuasai oleh pihak ketiga. Jampidsus Arminsyah juga sudah mengisyaratkan akan mengusut penguasaan aset-asetnya oleh pihak ketiga, jika ditemukan cukup bukti.
 
Namun, semua itu membutuhkan waktu dan daya juang (endurance).
 
“Tapi saya percaya Pak Jampidsus, Direktur Uheksi dan jajaran Satgasus bisa mengembalikan hak-haknya saya. Saya harus sabar dan berdoa kepada Allah SWT,” tutur pria Mualaf ini.
 
JATUH TERTIMPA LAGI
 
Keluhan Rustian, menjadi masuk akal.Apa sebab? Karena dia didakwa korupsi yang hanya berdasar surat kaleng. Selain itu, dia berjuang sendirian tanpa dibantu oleh seorang pengusaha pun.
Serta dakwaan yang berlebihan, sebab tuduhan penyalahgunaan kredit itu jauh panggang dari api.
Kredit yang dikucurkan oleh Bank Indonesia melalui bank pelaksana, yakni Bank Exim, Bank Bumi Daya, Bank Dagang Negara, Bank Pembangunan Indonesia dan Bank Rakyat Indonesia baru mencapai 30 persen dari pagu kredit sebesar Rp330 miliar, awal 1990-an.
 
Selain itu proyek masih berjalan dan Rustian juga merogoh kocek sendiri, guna menutupi keseluruhan investasi sebesar Rp500 miliar.
 
“Sebenarnya, saya bisa memahami kondisi di awal Reformasi 1998 yang menuntut pemberantasan korupsi. Tetapi, kenapa saya yang berjuang dengan jalan lurus, justru dikorbankan. Lebih menyakitkan lagi, sampai kini saya harus bolak-balik ke sejumlah intansi penegak hukum untuk mengambil aset saya, ternyata tidak mudah,” ujarnya dengan suara lirih yang terkadang tidak jelas penyampaian, karena penyakit di seputar giginya.
 
Mantan tersangka korupsi ini juga, pernah ditahan di Rutan Kejagung, Rutan Salemba sampai dibantar di RS Polri, Kramatjati, sejak 1 Januarri 1999 sampai dengan 20 Januari 1999, diperpanjang 21 Januari sampai 1 Maret 1999.
 
Kemudian, diperpanjang lagi, sejak 26 Pebruari – 17 Maret 1999 dan diperpanjang sampai 16 Juni 1999. Hingga, akhirnya dibantar karena sakit. Sampai, akhirnya keluar putusan dari MA.
Akibat belum dipulihkan hak-haknya, Rustian yang masih Ngejomblo ini harus memenuhi hidupnya secara serabutan, dan mengandalkan bantuan dari saudara-saudara dan para keponakannya.
 
“Ya, begini saya harus tinggal di tempat yang sederhana ini. Saya harus kuat. Ini semua cobaan dari Allah SWT. Saya yakin, dengan usaha dan doa kepadaNya. Kejagung dapat mulihkan hak-hak saya,” kali ini dengan nada getir.
 
Walau kata dan kalimat yang dikeluarkan penuh kekuatan. Sesungguhnya, dia cukup menderita, karena harus hidup dalam apartemen yang sederhana tanpa pembantu. Padahal, dia mantan pengusaha besar dengan fasilitas hotel bintang lima berlian.
 
TAK AKAN MENYERAH
Apakah dengan pernyataan itu, Rustian akan menyerah? Jawabnya tidak. “Saya tidak akan menyerah, sampai kapanpun saya akan perjuangkan hak-hak saya,” tukasnya, dengan tekad kuat.
Menurut dia, perjuangan itu semata guna memulihkan tanah dan bangunan serta 10 perkebunan di Bengkulu dan Kalbar guna menghidupi warga setempat.
 
“Tidak ada lagi yang saya cari dalam hidup ini, kecuali membuat orang lain hidup tersenyum. Dengan dipulihkan hak-hak saya, maka warga di Bengkului dan Kalbar bisa bekerja dan memenuhi nafkah keluarganya,” tuturnya.
 
Editor Arif Wahyudi
Loading...
BERITA LAINNYA