GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Raga Perwira, mahasiswa asal Pekanbaru melaporkan akun media sosial Facebook atas nama Yurnal Nal, yang juga warga Kota Bertuah. Lantaran akun Facebook tersebut diduga telah melakukan unggahan yang bermuatan dengan fitnah dan ujaran kebencian di media sosial.
Selain itu juga akun Facebook terlapor diduga telah menyebarkan berita bohong yang diunggahnya. Terlapor Yurnal Nal diduga melanggar pasal 28 ayat 2 Junto pasal 45A ayat 2 Undang-undang RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008.
"Kami berharap kejadian ini dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku oleh pihak kepolisian" kata Raga Perwira kepada
GAGASAN Jumat malam (24/8/2018) di Pekanbaru.
Dikatakan Raga, dirinya juga sudah menyertakan bukti-bukti unggahan yang dilakukan oleh akun Facebook Yurnal Nal sebagai lampiran dalam laporanya.
Raga tidak sendiri, GP ANSOR Riau juga melaporkan akun Facebook Yurnal Nal ke Polda Riau. Dengan materi laporan yang sama.
"GP ANSOR Riau secara resmi melaporkan akun penebar fitnah, hasut dan kebencian kepada ulama NU, GP Ansor dan Banser ke Cyber Crime Polda Riau. seruan meminta maaf sudah dilayangkan namun tidak diindahkan malah menebar adu domba melayu dan non melayu. Karena tidak adanya itikad baik dari yang bersangkutan maka jalur hukum ditempuh sebagai penyelesaian" ungkap Ketua GP Ansor Riau Purwaji kepada
GAGASAN Jumat Malam (24/8).
Laporan tersebut terang Purwaji sudah dilakukan pada tanggal 30 Juli 2018 lalu. Pihaknya hingga kini masih menunggu perkembangan dari pihak Polda Riau.