Serobot Tanah Mantan Pejabat Riau di Tenayan Raya, Edy Suryanto Jadi Buronan Polisi

Senin, 09 September 2019 - 15:46:07 wib | Dibaca: 3104 kali 
Serobot Tanah Mantan Pejabat Riau di Tenayan Raya, Edy Suryanto Jadi Buronan Polisi
Edy Suryanto, DPO Polda Riau soal penyerobotan tanah di Kecamatan Tenayan Raya

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Riau, mengeluarkan surat Nomor; DPO/68/IX/2019/Reskrimum terhadap Edy Suryanto alias Edi Bin Sofianto, laki-laki Tionghoa 52 tahun, warga Jalan Riau Kelurahan Tampan Kecamatan Payun Sekaki Pekanbaru.
 
Edy Suryanto ini, dalam surat DPO, B/1629/IX/2019/Reskrimum tanggal 5 September 2019, ditersangkakan dalam kasus Tindak Pidana pemalsuan surat dengan cara mengggunakan SKGR yang diduga palsu di atas tanah milik Lukman Abbas dan lainnya. Lukman Abbas ini adalah mantan pejabat sebagai Kadispora Riau eranya Rusli Zainal sewaktu masih menjabat Gubernur.
 
Edy Suryanto melanggar Pasal 263 ayat 2 KUHPidana. Dan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/293/V/2018/SPKT/RIAU, tanggal 18 Mei 2018.
 
Dalam surat tersebut, ditegaskan agar segera menangkap Edy Suryanto. Surat itu juga diteruskan kepada semua Kapolres di Provinsi Riau.
 
Dikatakan Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, untuk sementara ini pihaknya belum belum mengeluarkan surat Cegah Tangkal (Cekal) kepada buronan tersebut.
 
Berdasarkan penelusuran Gagasan, Edy ini sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik Polda Riau. Padahal, ia sudah ditetapkan tersangka atas dugaan kasus pemalsuan surat tanah dan penyerobotan lahan seluas 12 hektare milik Lukman Abbas di Tenayan Raya, Pekanbaru, sejak 7 Mei 2019 lalu. 
 
Dia usai ditetapkan TSK, sempat melakukan upaya hukum dengan mempraperadilkan Polda Riau di PN Pekanbaru. Namun kemudian ditolak dan PN Pekanbaru justru memperkuat penetapan tersangka yang telah dilakukan Polda Riau, sesuai dengan putusan PN Pekanbaru nomor 08/Pid.Prap/2019/PN Pbr, pada tanggal 4 Juli 2019.
 
Dimana, dalam amar putusannya, Hakim Praperadilan PN Pekanbaru Estiono, SH, MH, menyatakan menolak permohonan praperadilan pemohon (ES), dan juga memutuskan bahwa penetapan tersangka terhadap pemohon (ES) yang dilakukan termohon (Polda Riau) sebagaimana tercantum pada surat panggilan nomor: S.Pgl/443/VI/2019/Reskrimum, tanggal 13 Juni 2019 adalah sah secara hukum.

Loading...
BERITA LAINNYA