Viral Surat Wako Perihal Meminta Mundur RT/RW Jika Mencaleg

Jumat, 24 Agustus 2018 - 20:31:52 wib | Dibaca: 2659 kali 
Viral Surat Wako Perihal Meminta Mundur RT/RW Jika Mencaleg
Surat Wako Viral

PEKANBARU- RT dan RW Pekanbaru saat ini dihebohkan oleh adanya surat Keputusan Walikota yang meminta RT dan RW yang mencaleg untuk mengundurkan diri. Bahkan surat ini kian viral di medsos, Jumat (24/9) dan ditanggapi bermacam-macam oleh beberapa pihak
 Dari pantauan redaksi diketahui bahwa keluarnya peraturan Walikota Pekanbaru, isinya yakni tentang pemberhentian para perangkat RT/RW yang mencalonkan diri sebagai Anggota Legislatif.Hal ini di tuangkan dalam surat bernomor : 100/POTDA-462/VIII/2018 tentang inventarisasi pengurus RT/RW yang masuk dalam daftar calon legislatif sementara.
 
  "Dalam bunyi keterangan surat tersebut menyatakan bahwa berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri no 05 tahun 2007 tentang pedoman penataan lembaga kemasyarakatan dengan ini diminta sebagai berikut; 
  Bahwa pengurus lembaga kemasyarakatan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) tidak boleh merangkap jabatan pada lembaga kemasyarakatan lainya dan bukan salah satu anggota partai politik,"Ucap Rodi salah satu warga Pekanbaru yang membaca isi surat Wako Pekanbaru tersebut

Surat tersebut juga menegaskan, bahwa sehubungan dengan telah keluarnya Daftar Calon Sementara (DCS) anggota legislatif oleh KPU Provinsi Riau dan KPU Kota Pekanbaru,agar saudara menginventariskan RT/RW di wilayah saudara yang terdaftar di DCS dimaksud dengan berkoordinasi ke KPU Kota Pekanbaru.
   "Wah, bagi perangkat Ketua /RT/RW yang telah terdaftar di DCS,jika tidak ada surat pengunduran diri dari yang bersangkutan, pejabat yang berwenang dapat memberhentikan dengan selanjutnya ditunjuk/dipilih pejabat baru RT/RW yang baru sesuai peraturan yang berlaku. Kepada saudara Camat untuk tidak membayarkan honorium/intensif bagi ketua RT/RW terdaftar pada calon Legislatif, terhitung dengan tanggal ditetapkan nya DCS oleh KPU Provinsi dan KPU Kota Pekanbaru,"Ucap Rodi kembali membacakan isi surat Wako Pekanbaru itu.
 Surat tersebut dikeluarkan dan ditandatangani oleh Sekdako Pekanbaru tertanggal 21 Agustus 2018. Hingga berita ini dipublish tim mencoba mengkonfirmasi ke Sekdako Pekanbaru.
  Menyikapi hal ini pengamat Sosial Faisal Umar SIP,MP menuturkan dirinya melihat proses keluarnya surat ini.
 "Yah, kesannya mendadak dan kurang menunjukkan sebuah itikad untuk menjaga pelaksanaan Pemilu yang maksimal. Jika maksudnya, adalah sebuah pengawasan independen, toh tidak bisa juga RT dan RW mengintervensi warga saat pencoblosan. Kan, Panwaslu dan pengawas lainnya cukup awas di hari pelaksanaan. Jadi maksud saya, adalah ini sebuah kebijakan yang emosional dan tidak mengkedepankan sebuah kebijakan yang baik,"Ucap Faisal.

Loading...
BERITA LAINNYA