GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU- Bupati Kabupaten Indragiri Hilir HM Wardan, dalam sambutannya menyampaikan harapan yang cukup besar kepada Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) agar bekerja maksimal sebagaimana tugas dan fungsinya yang telah ditetapkan dalam aturan perundang-undangan.
Demikian disampaikan Bupati Inhil saat pembukaan acara "Pendidikan dan Pelatihan BPD se-Kabupaten Inhil yang mengusung tema optimalisasi peran dan fungsi BPD dalam mewujudkan pemerintahan desa yang bersih dan berwibawa menuju Inhil berjaya dan gemilang yang dilaksanakan pada selasa (28/8) lalu.
"Saya atas nama Pemkab Inhil mengucapkan terima kasih karena peserta telah hadir, karena kegiatan pelatihan ini penting untuk dilakukan, sebagai sebuah aksi lanjutan setelah adanya sosialisasi dari KPK pernah digelar di Inhil," terang HM Wardan.
Dengan adanya pelatihan dan peningkatan kapasitas, kata Wardan, kedepan, kapasitas BPD yang ada di desa dapat berfungsi sebagaimana aturan perundang-undangan. Bupati juga menitipkan pesan, agar ilmu yang didapat selama pelatihan dapat menjadi dorongan untuk bertugas di desa masing-masing.
Pesan Bupati juga menegaskan tentang, adanya tiga hal penting yang menjadi fungsi BPD, fungsi pertama yaitu BPD bersama Kepala Desa bersama- sama dapat merumuskan.merencanakan program-program dalam bentuk Peraturan Desa (Perdes), yang mana hal itu nantinya yang akan dilakukan di desa. Fungsi kedua, menampung aspirasi masyarakat, apa yang menjadi hajat dan keinginan masyarakat, inilah yang menjadi dasar untuk disalurkan.
Dan yang penting diingat yakni ,mengawasi kinerja Kepala Desa, dan kehadiran BPD itu adalah patnernya Kepala Desa dalam menyelenggarakan Pemdes, jangan sampai hungungan Kepala Desa dengan BPD tidak harmonis, harus menjalin hubungan yang baik dengan perangkat desa maupun kepala desanya, itu yang saya harapkan kedepan," Ucapnya.
Kepala Pemdes Inhil, Yulizal, S. Sos, MM, menjelaskan, kegiatan ini dilakukan merupakan tindak lanjut dari program aksi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ada di Kabupaten Inhil.
"Tujuan kegiatan ini, peserta mampu berperan di desa dengan menjalankan tugas dan fungsi secara baik dan benar sesuai dengan perundang-undangan, Permendagri No 110 tahun 2016 & Perda No. 3 tahun 2015 tentang Badan Permuswaratan Desa (BPD),"Ucap Yulizal.
Dikatakannya bahwa, pelatihan ini diikuti oleh perwakilan Badan Permuswaratan Desa (BPD), jumlahnya 253 orang yang berasal 86 Desa. Hadir dalam acara tersebut Bupati Inhil HM Wardan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat & Desa Yulizal SSos MM, Kasubbag BIN Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Inhil Syamsu Yoni dan Kabag Sumda Polres Inhil Kompol James Sibarani, SH, MH.(Advertorial)