Warga Lirik Diamankan, Miliki Sabu 7,9 Gram

Sabtu, 01 September 2018 - 16:25:27 wib | Dibaca: 2810 kali 
Warga Lirik Diamankan, Miliki Sabu 7,9 Gram

GAGASANRIAU.COM, PEKABARU – Polres inhu berhasil mengamankan satu tersangka berinisial MM (34) warga ukui 2 simpang, Jumat (31/8) Barito PT Ganda Era Hendana Kecamatan Lirik. Pelaku ditangkap setelah adanya laporan warga bahwa yang bersangkutan sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu di simpang Barito Desa Rendang Seko Kecamatan Lirik.

Kasat Narkoba Polres Inhu Zainal Arifin,SH,MH kepada wartawan menuturkan, MM ditangkap dibawah koordinasi Kanit Opsnal Aiptu Joko Wiyono yang akhirnya menangkap tersangka di desa rending, ditangan tersangka didapati barang bukti berupa Sabu 7,9 gram, satu unit HP merk Nokia, sehelai celana pendek jens, satu helai jaket hitam, satu kotak rokok dan uang tunai Rp250ribu.

“Atas temuan tersebut, kami mengamankan pelaku dan melakukan pemeriksaan, untuk BB kami lakukan pengujian barang bukti ke Balai POM Pekanbaru, tim satreskrim juga melakukan pengembangan untuk bisa mencari bukti lainnya dan juga melakukan koordinasi dengan JPU,”Ucap Zainal kepada media

Membawa BB Shabu ke Balai POM Pekanbaru, Melakukan pengembangan, Melakukan kordinasi dengan JPU. (RILIS)

 


Loading...
BERITA LAINNYA