GAGASANRIAU.COM, ROKAN HULU - Berbagai macam modus pencurian motor, kali ini terjadi di wilayah Rambah Hilir dengan modus pinjam alasan untuk membeli obat.
Pelaku ES (43) alias Lowo warga asal Sibuhuan dengan mudah membawa kabur sepeda motor tanpa perlu mencongkel pintu atau membobol kunci.
ES diburu setelah membawa kabur sepeda motor Beat milik Poniman (57) warga Dusun Simpang D II RT 004 RW 002 Desa Rambah Kecamatan Rambah Hilir.
Pelaku ES diciduk Polsek Rambah Hilir Resort Rokan Hulu di sebuah warung di Sibuhuan, Kabupaten Padang Lawas, Sumatra Utara, Minggu (26/9/2021).
Kejadian berawal pada Kamis (02/9/2021) sore Saat itu pelaku sedang minum kopi di warung milik Korban di simpang D II, tiba tiba Pelaku mengaku sakit kepala dan meminjam sepeda motor dengan alasan untuk membeli obat sakit kepala (paramex) ke klinik simpang D.
Karena tidak menaruh curiga Poniman meminjamkan nya namun setelah di tunggu beberapa jam, Lowo tidak juga kembali
Merasa tak nyaman korban mengajak temannya bernama Munir untuk melacak keberadaan pelaku di sekitar simpang D, namun tidak ditemukan. Atas kejadian itu dirinya mengalami kerugian Rp.6.000.000 (enam juta rupiah), Korban kemudian berinisiatif melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rambah Hilir
Kapolres Rokan Hulu AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK saat di konfirmasi melalui Paur Humas Aipda Mardiono SH mengatakan modus yang di pakai pelaku curanmor alasan sakit kepala lalu meminjam sepeda motor dan di bawa kabur "Jelasnya Senin (27/9/2021).
Dengan sigap Unit Reskrim Polsek Rambah Hilir langsung melacak keberadaan Pelaku dan mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Sibuhuan.
Berdasarkan informasi tersebut Kapolsek Rambah Hilir IPDA Sudarto, SH memerintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan penyelidikan atas keberadaan pelaku.
Akhirnya pada Minggu (26/9/2021) sekira Pukul 01.00 WIB, Pelaku berhasil di amankan di sebuah warung di Sibuhuan
Dari hasil interogasi pelaku mengaku telah melakukan Penggelapan sepeda motor roda dua milik Poniman warga Simpang D Desa Rambah Kecamatan Rambah Hilir.
Selanjutnya pelaku di bawa ke Polsek Rambah Hilir guna proses hukum lebih lanjut.
Bersama tersangka, ES alias Lowo Polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 1 unit Sepeda motor roda dua tanpa nomor polisi dan 1 lembar STNK Honda Beat B 3646 SDR Warna hitam Nomor rangka MH1JF5121BK556142 Nomor mesin JF51E2560958." Pungkasnya.