Tak Bayar Uang Pembelian 15 Ribu Liter Solar, ZA Gelapkan Uang PT Trimata Benua

Ahad, 05 November 2023 - 18:50:39 wib | Dibaca: 485 kali 
Tak Bayar Uang Pembelian 15 Ribu Liter Solar, ZA Gelapkan Uang PT Trimata Benua

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU Pria inisial ZA alias Zul (54) gelapkan uang Rp210 juta untuk pembelian minyak solar yang nantinya digunakan perusahaan PT Trimata Benua.

Dimana sebelum, pelaku memesan minyak solar sebanyak 15 liter kepada korban dengan perjanjian pembayaran setelah pengantaran.

“Namun, setelah diantar hingga saat ini pelaku tak kunjung membayar tagihan 15 ribu liter solar tersebut," kata Kanitreskrim Polsek Tenayan Raya Pekanbaru, Iptu Dodi Vivino, Minggu (5/11).

Atas kasus tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp210 juta dan melaporkan kasus penipuan tersebut ke Polsek Tenayan Raya guna proses lebih lanjut.

ZA akhirnya berhasil diringkus Tim Opsnal Kepolisian Sektor (Polsek) Tenayan Raya, Selasa (31/10) di sebuah lokasi di Kalibata Jakarta Selatan.

“Pelaku kita amankan usai kita menerima laporan dari Korban yang telah dirugikan oleh pelaku sebesar Rp210 juta,” sebut Iptu Dodi.

Kapolsek menjelaskan, aksi penipuan tersebut terjadi pada Jumat (21/4) lalu, dimana pada saat itu pelaku bersama korban bertemu di salah saru cafe di Pekanbaru.

“Dalam pertemuan tersebut pelaku memesan Solar melalui perusahaan korban sebanyak 15 ribu liter untuk diantar ke Perusahaan PT Trimata Benua yang berada di Sungai Lilin, dengan perjanjian pembayaran setelah pengantaran,” paparnya.

Usai menerima laporan korban, tim opsnal langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan menangkap pelaku saat berada di sebuah apartemen di Jakarta Selatan.

“Dihadapan petugas tersangka mengaku nekat melakukan aksi penipuan dan penggelapan tersebut untuk memenuhi kebutuhannya sehari hari,” kata Kompol Ryan Fajri.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Tenayan Raya guna menjalani proses hukum selanjutnya.

“Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan Pasal 378 jo pasal 372 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya.


Loading...
BERITA LAINNYA