GRB Minta KPK Tahan Segera Bupati Bengkalis

Sabtu, 08 Juni 2019 - 12:35:59 wib | Dibaca: 3700 kali 
GRB Minta KPK Tahan Segera Bupati Bengkalis

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Usai ditetapkan Tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Gerakan Riau Bersih (GRB) meminta agar Bupati Bengkalis, Amril Mukminin segera dilakukan penahanan demi penegakan hukum terhadap pelaku korupsi.
 
"Ini bagian dari panggilan moral sebagai bagian dari membersihkan Riau dari pelaku-pelaku penyelewengan uang rakyat, dan kami meminta agar KPK menegakkan hukum seadil-adilnya bagi pelaku yang sudah ditetapkan Tersangka" tegas Hadi Tambusai Koordinator Umum GRB dalam keterangan pers yang diterima Gagasan Jumat malam (7/6/2019).
 
Karena menurut Hadi, tidak alasan lagi bagi KPK untuk tidak melakukan penahanan kepada Bupati Bengkalis tersebut jika sudah ditetapkan Tersangka.
 
"Akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia jika seseorang yang sudah ditetapkan Tersangka namun tidak dilakukan penahanan" tegas Hadi.
 
Dikatakan Hadi, GRB akan melakukan aksi massa turun ke jalan untuk menyuarakan tuntutan mereka agar Bupati Bengkalis itu segera dilakukan penahanan.
 
"Insyaallah setelah lebaran Idul Fitri ini kami akan turun ke jalan meminta agar KPK segera menahan Tersangka agar penegakan hukum itu adil" tukas Hadi.
 
Bupati Bengkalis ini ditetapkan TSK oleh KPK berdasarkan hasil pengembangan kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang, Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis tahun 2013-2015. 
Dan pada kasus tersebut, sebelumnya KPK sudah menetapkan Sekretaris Daerah Dumai Muhammad Nasir dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction, Hobby Siregar sebagai tersangka.
 
Bupati Bengkalis ini kata KPK, diduga menerima uang dengan nilai total sekitar Rp 5,6 miliar soal kepengurusan proyek tersebut.
 
Kemudian pemberian uang itu diduga berasal dari pihak PT CGA selaku pihak yang akan menggarap proyek tersebut.
 
Oleh KPK, Amril disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 hurut b atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Reporter Sutan RK
Loading...
BERITA LAINNYA