GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2019 Perubahan ini, Pemerintah Provinsi Riau merencanakan Bantuan Keuangan (Bankeu) ke pada Pemerintah Desa.
Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Riau, meminta Bankeu tersebut perlu diarahkan untuk mendukung pembiayaan dalam pengendalian kebakaran hutan dan lahan di wilayah desa.
Dimana, menurut Triono Hadi, Koordinator FITRA Riau, dalam APBD 2019 Perubahan, bantuan keuangan desa dialokasikan dengan maksimal pagu anggaran sebesar Rp. 200 juta /desa. "Sementara jumlah desa di Riau mencapai 1592 Desa, dengan demikian alokasi untuk bantuan keuangan ke Desa mencapai Rp. 318 Miliar" kata dia kepada
Gagasan.
Dan kata dia lagi, berdasarkan informasi yang diperoleh, bahwa Bankeu tersebut digunakan untuk pengembangan badan usaha milik desa (BUMDESA).
"Fitra Riau memandang, kebijakan Bankeu ke desa yang difokuskan untuk sasaran khusus merupakan langkah maju dibandingkan dengan model tahun-tahun sebelumnya" ujar dia.
Karena kata dia, Bankeu dengan model umum justru sulit untuk diukur hasil-hasil apa yang akan dicapai, seperti Bankeu tahun 2018 jika dilihat dari kegunaan sebagian besar digunakan untuk kegiatan-kegiatan desa yang tidak berdampak pada pencapaian visi dan misi.
Tapi menurutnya lagi, selain pengembangan BUMDesa, penggunaan bantuan keuangan ke desa juga mesti diarahkan dalam upaya mendukung pembiayaan terhadap kegiatan-kegiatan di tingkat desa yang berkontribusi terhadap pengendalian (pencegahan dan penanggulangan) kebakaran hutan dan lahan.
Karena tegasnya lagi, permasalahan ini perlu menjadi perhatian salah satunya adalah menguatkan peran desa serta memberikan dukungan pembiayaan yang memadai baik untuk jangka pendek maupun jangka panjang.
"Sejauh ini, peran desa sangat besar, namun tidak didukung dengan pembiayaan yang memadai. Bahkan, penggunaan dana desa yang ada juga dibatasi penggunaan untuk kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan lingkungan hidup, penanggulangan bencana dan termasuk kebakaran hutan" papar dia.
Dia mengatakan meskipun tidak semua desa memiliki prioritas masalah yang sama terkait Karhutla, akan tetapi tidak sedikit desa-desa di Riau yang memiliki masalah Karhutla ini.
Dipaparkan Triono, dalam rangka proses perumusan Peraturan Gubernur Riau tentang pedoman Bankeu ini, menurut dia pemerintah daerah provinsi Riau perlu melakukan 4 hal.
Pertama, kata dia menetapkan prioritas penggunaan Bankeu untuk dua hal yaitu pengembangan BUMDesa dalam rangka kesejahteraan masyarakat dan Pendanaan untuk pengendalian kebakaran hutan dan lahan ditingkat Desa.
Kemudian yang kedua, melakukan identifikasi wilayah-wilayah desa yang selama ini memiliki masalah terkait dengan kebakaran hutan dan lahan yang dapat diarahkan penggunaan Bankeu untuk membantu mengatasi masalah tersebut. Mengidentifikasi kegiatan–kegiatan yang mendukung pengendalian Karhutla ditingkat desa baik dalam bentuk pencegahan jangka panjang maupun penanggulangan kebakaran yang saat ini terjadi.
Dan lanjutnya lagi yang ketiga, mengarahkan penggunaan Bankeu untuk pengembangan BUMDesa secara tepat, yang berdampak kepada kesejahteraan masyarakat desa, bukan menguntungkan elit desa.
Karena kata dia lagi, berdasarkan data dinas PMD dari 849 Desa yang telah memiliki Bumdes terdapat 131 BUMDesa/Desa dengan kondisi kurang baik sampai bangkrut yang disebabkan oleh kemampuan SDM..
"Bahkan terdapat desa yang justru pengurus BUMDesa menggelapkan dana BUMDesa." tegas dia.
Untuk itu saran dia, pemerintah daerah perlu mengevaluasi BUMDesa yang ada di Desa secara menyeluruh.
"Keempat, emberikan Bankeu secara proporsional bukan sama rata, untuk itu diperlukan tim yang kuat dan profesional dalam menilai usulan program yang ditawarkan oleh desa yang didanai melalui Bankeu ini" tutup dia.