GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Eks Pembantu Rektor IV Universitas Islam Riau (UIR) Abdullah Sulaiman Tersangka korupsi dana hibah, akan didatangi pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau untuk memastikan kondisi kesehatannya.
"Yang bersangkutan kan sakit, jika nggak datang kita akan datangi, kalau sakit kan nggak bisa diperiksa" ungkap Muspidawan, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau kepada
Gagasan Kamis (3/10/2019).
Dimana, sebelumnya Jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau sudah melayangkan panggilan terhadap Abdullah Sulaiman. Dia dijadwalkan diperiksa, pada hari ini Kamis (3/10/2019).
Abdullah Sulaiman ini dalam status tersangka sudah dilakukan pemanggilan adalah kali kedua. Dimana sebelumnya, dia tidak memenuhi panggilan jaksa penyidik untuk memberikan keterangan terkait bantuan dana hibah penelitian yang diterima UIR dari Pemprov Riau.
Diterangkan Muspidauan, bahwa Abdullah Sulaiman ini sudah dilakukan pemanggilan pada pekan lalu. "Panggilan pertama AS tidak datang karena sakit," kata Muspidauan, Rabu (2/10/2019).
Untuk itu kata Muspidauan pihaknya pada Kamis (3/10/2019) berencana akan mendatangi Abdullah Sulaiman.
Dikatakan Muspidauan, bahwa Abdullah Sulaiman ini menderita penyakit jantung. Dan saat ini dia sedang berada di Jakarta untuk berobat.
Informasi yang berhasil dirangkum, bahwa korupsi bantuan dana hibah tahun 2011 hingga 2012 terjadi ketika pihak UIR mengadakan penilitian bersama Institut Alam dan Tamandun Melayu Universitas Kebangsaan Malaysia (UKM).
Pihak UIR kemudian mengajukan bantuan dana ke Pemprov Riau dan mendapat dana Rp2,8 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Riau tahun 2011-2012. Penelitian itu dilaksanakan dan berjalan dengan lancar.
Dan dalam laporannya, terjadi penyimpangan bantuan dana tersebut. Ditemukan beberapa item penelitian yang sengaja di-mark up. Emrizal dan Said Fhazli, membuat laporan dan bukti pertanggungjawaban fiktif atas kegiatan yang direncanakan.
Emrizal mencairkan anggaran dan meminta terdakwa Said Fhazli membuat laporan pertanggungjawaban (LPj) kegiatan dengan mencari bukti-bukti penggunaan kegiatan, seolah-olah kegiatan telah dilaksanakan. Hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau ditemukan kerugian negara Rp1,5 miliar.
Perkara ini kemudian dilanjutkan kembali oleh Kejati Riau pada awal 2019. Setelah melalui penyelidikan dan penyidikan, akhirnya penyidik menetapkan Abdullah Sulaiman sebagai tersangka baru pada akhir Juni 2019.
Pada persidangan terhadap Emrizal dan Said Fhazli, terungkap Abdullah Sulaiman pernah memalsukan tanda tangan Zulhayati Lubis alias Atiek selaku General Manager (GM) Hotel Pangeran Pekanbaru dalam kwitansi nomor kas 1 April 2012, senilai Rp 16.585.000.
Munculnya nama Hotel Pangeran dalam perkara itu bermula dari perjanjian antara pihak panitia penelitian UIR dengan Universitas Kebangsaan Malaysia (UKM). Atas hal itu, Abdullah Sulaiman mengakuinya dan menyampaikan permintaan maaf yang tertuang dalam surat pernyataan yang diteken Abdullah Sulaiman, tertanggal 29 November 2013.
Dalam kontrak pertama, dinyatakan kalau pihak Hotel Pangeran akan menyiapkan kamar dan sejumlah akomodasi lainnya untuk keperluan penelian senilai, selama 2 hari dan menginap selama 3 malam senilai Rp 16.585.000.
Beberapa hari berselang, Abdullah Sulaiman selaku ketua tim penelitian mendatangani Sales Manager Hotel Pangeran Lidya. Saat itu, Abdullah Sulaiman menyatakan adanya revisi kegiatan, di mana acaranya yang akan digelar itu, hanya satu hari dan menginap selama tiga malam. Dari kontrak pertama dengan revisi perjanjian terdapat selisih biaya sekitar Rp4 jutaan.
Belakangan diketahui, kalau Abdullah Sulaiman tetap memasukkan angka Rp16.585.000 di dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan. Buktinya, kwitansi yang ditandatangani Atiek Lubis dipalsukannya.