Gubernur Riau Bebaskan Denda Pajak Daerah

Pemprov Riau Akan Hapuskan Pajak Kendaraan Bermotor, Catat Tanggalnya!

Selasa, 08 Oktober 2019 - 08:05:17 wib | Dibaca: 4124 kali 
Pemprov Riau Akan Hapuskan Pajak Kendaraan Bermotor, Catat Tanggalnya!
Gubernur Riau, Syamsuar

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Bagi masyarakat Riau yang memiliki denda pajak kendaraan bermotor, dalam waktu dekat akan ada kabar yang menggembirakan. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau akan memberlakukan pembebasan denda pajak daerah untuk kendaraan bermotor. Termasuk juga biaya balik nama kendaraan bermotor juga akan dibebaskan.
 
Gubernur Riau, Syamsuar, sudah mengumumkan pemberlakuan penghapusan denda pajak dan bea balik nama kendaraan bermotor. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) yang akan diberlakukan pada pertengahan Oktober mendatang. Peluncuran program penghapusan denda pajak tersebut dimaksudkan guna meringankan beban masyarakat dalam menunaikan kewajiban pajaknya yang tertunda.
 
Syamsuar mengharapkan melalui program ini, akan dapat lebih mengoptimalkan penerimaan perpajakan daerah khususnya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II. Di samping itu, program pemutihan denda pajak ini sekaligus bertujuan untuk memperoleh data aktual objek pajak melalui pemutakhiran data kendaraan. 
 
Lebih lanjut Syamsuar menyampaikan bahwa pelaksanaan penghapusan denda pajak akan dimulai 15 Oktober 2019 hingga 14 Desember 2019. "Kita mengajak masyarakat khususnya yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor maupun bea balik nama kendaraan bermotor dapat memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya," tuturnya pada Senin (7/10/19).
 
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau, Indra Putrayana menjelaskan, bahwa pemberlakukan penghapusan denda pajak tersebut diberikan kepada wajib pajak kendaraan bermotor roda dua, roda empat, dan seterusnya. Termasuk juga kendaraan milik pemerintah, angkutan umum dan alat berat/alat besar. Adapun denda yang akan dihapuskan adalah akibat keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB II. "Wajib pajak cukup melunasi pokok pajak saja, sedangkan seluruh denda yang timbul hingga berakhirnya program ini dihapuskan," terang Indra.
 
Untuk pelayanan penghapusan denda ini, sambung Indra, masyarakat dipersilahkan menghubungi unit-unit pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) terdekat, termasuk Samsat Keliling dan Gerai Samsat Mall Pelayanan Publik Pekanbaru. Sebagai informasi, pelaksanaan program yang sama pada tahun 2018 yang lalu menghasilkan tambahan penerimaan daerah sebesar lebih dari Rp 47 miliar. Sedangkan jumlah wajib pajak yang memanfaatkan program tersebut tercatat lebih dari 27 ribu.
 
Selain memberikan fasilitas penghapusan denda guna meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakan, saat ini Bapenda Provinsi juga gencar melaksanakan operasi terpadu penertiban pajak daerah. Indra menyampaikan bahwa razia penertiban pajak kendaraan bermotor, alat berat dan air permukaan masih akan berlangsung hingga akhir tahun ini. Kegiatan tersebut dilaksanakan secara terpadu dengan melibatkan unsur terkait dari Pemprov, Jasa Raharja dan Kepolisian RI. 

Loading...
BERITA LAINNYA