GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Riau yang juga Wakil Ketua DPRD Riau, Haji Zukri Misran menegaskan bahwa masyarakat wajib tahu dan mempunyai hak untuk mengelola dana CSR (Corporate Social Responsibility. red) sebagai tanggungjawab sosial terhadap lingkungan sekitar yang dilakukan oleh sebuah perusahaan dalam bentuk berbagai kegiatan.
Hal itu ia sampaikan saat melakukan Kunjungan Kerja (Kunker. red) ke Daerah Pemilihan (Dapil) dalam rangka Kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah pada Rabu (23/10/2019) di Desa Setia Muda Kecamatan Bandar Seikijang Kabupaten Pelalawan.
"Momen ini sangat baik untuk menjaga Silaturrahmi sekaligus menyampaikan Peraturan Daerah (Perda) yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah" kata H. Zukri dihadapan ratusan masyarakat yang hadir pada sosialisasi tersebut.
Hal itu dilakukan katanya, agar masyarakat tahu bahwa rakyat mempunyai hak untuk mendapatkan informasi terkiat apa-apa saja yang bisa mereka peroleh terutama terkait Bantuan Hukum dan CSR dari pihak perusahaan.
Karena hak-hak masyarakat itu dilindungi dengan payung hukum yang diatur dalam Peraturan Daerah.
"Dengan adanya transformasi informasi ini, masyarakat kedepan lebih kritis dalam untuk menanyakan hak-hak mereka dan juga dapat mendorong kesejahteraan rakyat" tegas Haji Zukri.
Selain itu juga tegas Haji Zukri, perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah selingkungan wajib hukumnya memberikan hak-hak masyarakat demi membantu pemerintah daerah dalam mengentaskan kemiskinan.
"PDI Perjuangan sebagai partai pelopor akan siap sedia menjadi rumah bagi rakyat untuk memperjuangkan hak-hak rakyat, hal ini sesuai dengan perintah Ketua Umum Ibu Megawati Soekarnoputri kepada seluruh kader-kadernya di seluruh Indonesia" tegas Haji Zukri.