Wako Dumai Tersangka Korupsi Dicekal KPK

Kamis, 14 November 2019 - 13:30:26 wib | Dibaca: 1336 kali 
Wako Dumai Tersangka Korupsi Dicekal KPK
Wako Dumia saat diperiksa KPK beberapa waktu lalu

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya melakukan Cegah Tangkal (Cekal) kepada Tersangka korupsi Wali Kota Dumai Provinsi Riau Zulkfli Adnan Singka (Zul As).
 
KPK sebagaimana dikutip dari ANTARA, sudah mengirimkan surat ke Direktorat Jenderal Imigrasi berisi pelarangan ke luar negeri terhadap Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah (ZAS).
 
"KPK telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi agar dilakukan pelarangan ke luar negeri terhadap Zulkifli Adnan alias Zulkifli Adnan Singkah, Wali Kota Dumai periode 2016-2021," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (12/11).
 
Dimana, pelarangan ke luar negeri tersebut dilakukan berkaitan dengan proses penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi oleh Zulkifli.
 
Baca Juga : Dua Kepala Daerah Riau Tak Kunjung Ditahan, KPK Bisa Hilang Kepercayaan Publik
 
Sebelumnya, KPK menetapkan Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah sebagai tersangka kasus dugaan suap mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo. Wako Dumai itu, juga juga disangkakan menerima gratifikasi.
 
Artinya Wali Kota Dumai 2016-2021 ditetapkan sebagai tersangka pada 2 perkara, begitu disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (3/5/2019).
 
Untuk perkara pertama yaitu suap, Zulkifli diduga memberikan Rp 550 juta ke Yaya untuk mengurus anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P tahun 2017 dan APBN tahun 2018 Kota Dumai.
 
Kemudian untuk perkara kedua yaitu gratifikasi, Zulkifli diduga menerima gratifikasi berupa uang Rp 50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta.
 
Untuk perkara pertama, Zulkifli disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan untuk perkara kedua, Zulkifli dijerat dengan Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 


Loading...
BERITA LAINNYA