GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Hadi Tambusai, Koordinator Umum, Gerakan Riau Bersih (GRB) meminta aga penegak hukum baik dari kepolisian dan kejaksaan mengusut tuntas soal pungutan pajak pada papan reklame jenis bando di Kota Pekanbaru. Pasalnya seluruh reklame jenis bando jalan di Kota Pekanbaru, sejak 2013 dipastikan ilegal.
"Informasi yang kita dapatkan bahwa pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru tidak pernah menerbitkan izin bando jalan. Dimana, bando yang ada saat ini dibangun sebelum terbitnya Perwako No. 24 tahun 2013 tentang Penyelengaraan Reklame di Pekanbaru" ungkap Hadi kepada
Gagasan, Sabtu sore (7/12/2019).
Jika memang sudah terbukti papan reklame itu tanpa izin namun tetap dipungut dan dbiarkan beroperasi, artinya, tegas Hadi bahwa ada uang ilegal yang dipungut oleh pihak pemerintah kota atau oknum-oknumnya. "Kita minta para penegak hukum mengusut kasus itu," tegasnya.
Ditegaskan Hadi kembali, bahwa jika informasinya sejak 2013 papan bilboard jenis bando itu tanpa izin, artinya pemerintah kota sudah memungut duit dari pengusaha hasil usaha ilegal. "Dan itu Pungli. Jika sejak 2013 berarti sudah 6 tahun berjalan, jumlahnya sudah milyran rupiah duit pungli itu dong" ujarnya.
Papan reklame jenis bando di Simpang Tiga Pekanbaru Riau
Untuk itu, tegas Hadi, GRB mendesak agar perbuatan melanggar hukum berbentuk Pungli dengan memungut uang dari pengusaha papan bilboard jenis bando ini diungkap segera.