Dirikan Posyankum Gratis, LBH Teken MoU dengan PN Tembilahan Kelas II

Kamis, 23 Januari 2020 - 19:12:45 wib | Dibaca: 1467 kali 
Dirikan Posyankum Gratis, LBH Teken MoU dengan PN Tembilahan Kelas II

GAGASANRIAU.COM, TEMBILAHAN - Dirikan Pos Pelayanan Hukum (Posyankum), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Inhil dan Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan Klas II teken Memorandum Of Understanding (MoU) untuk memberikan pelayanan konsultasi hukum secara gratis bagi seluruh masyarakat.
 
Tidak hanya memberikan pelayanan konsultasi hukum gratis, akan tetapi jika dibutuhkan LBH Inhil juga siap untuk memberikan pendamping hukum gratis kepada masyarakat miskin, sebut Kepala PN Tembilahan, Nurmala Sinurat SH MH kepada awak media usai MoU antara PN Tembilahan dan LBH Inhil, Kamis siang (23/1/20), di salah satu ruangan PN Tembilahan.
 
Di dalam MoU tersebut terdapat perjanjian antara LBH Inhil dan PN Tembilahan Kelas II mengadakan Layanan Posyankum, dalam artian PN dan LBH memberikan ruang kepada pemohon konsultasi dan bantuan hukum dalam bentuk bemberian Informasi, konsultasi, atau advis hukum, bantuan pembuatan dukomen hukum yang dibutuhkan, serta penyedian informasi daftar organisasi hukum sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang no 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum atau organisasi bantuan hukum atau advokat lainnya yang dapat memberikan hukum secara cuma-cuma.
 
"Petugas pemberi layanan hukum adalah advokat atau sarjana hukum yang bertugas di Posyankum, pada tahun ini dipercayakan kepada LBH Tembilahan sebagai pelaksananya," kata kepala PN Tembilahan.
 
Kemudian ia menambahkan, sejak MoU dimulai layanan posyankum sudah bisa dimulai dan dinikmati oleh seluruh masyarakat Kabupaten Inhil.
 
"Ucapkan terimakasih kepada LBH Tembilahan, yang telah bersedia memberikan pelayanan konsultasi hukum pada Posyankum di PN Tembilahan Kelas II. Ini merupakan suatu bentuk cara membantu masyarakat Kabupaten Inhil di bidang penanganan hukum," lanjutnya.
 
Kemudian Ketua LBH, Jumiardi SH MH berterimakasih atas kepercayaan PN yang memilih LBH sebagai mitra dalam pemberi pelayanan hukum kepada masyarakat dan LBH akan memanfaatkan kesempatan dan kepercayaan yang diberikan untuk memberi layanan konsultasi dan bantuan hukum dengan maksimal kepada masyarakat.
 
Diakuinya, pihak LBH juga memerlukan dukungan media untuk membantu mensosialisasikan, agar pelayan hukum secara gratis dapat diketahui seluruh masyarakat Kabupaten Inhil, sehingga yang ingin konsultasi hukum dapat dilayani LBH.
 
"Bagi masyarakat jangan sungkan untuk mengadu ke LBH Tembilahan, kami siap memberikan pelayanan konsultasi hukum secara gratis," sebut Jumiardi. 
 
Jumiardi menjelaskan bahwa walaupun antara konsultasi hukum dengan pendamping hukum itu berbeda namun tetap siap memberikan dua bentuk layanan tersebut, memang MoU ini hanya untuk konsultasi hukum saja, akan tetapi bagi masyarakat miskin LBH siap untuk memberikan layanan konsultasi dan pendampingan hukum dengan catatan melampirkan surat keterangan miskin dari desa/ kelurahan kemudian diketahui Camat setempat.
 
"Pelayanan konsultasi hukum  kita buka pada jam kerja, yaitu senin sampai kamis, setiap harinya akan ada dua orang advokat yg bertugas untuk memberi pelayanan hukum," imbuhnya.
 
Selain itu, Jumiardi juga menjelaskan pemohon bantuan hukum ialah pencari keadilan yang terdiri dari orang perseorangan atau sekelompok orang dengan datang langsung ke Layanan Posyankum yang berada di PN.
 
"Posyankum hanya menerima layanan hukumnya secara langsung di PN Tembilahan, kami himbau untuk masyarakat jangan ragu untuk konsultasi ke kami apapun itu permasalahannya," tutupnya.

Loading...
BERITA LAINNYA