Saat terjadi pemukulan, kata Jhoni, suasa mencekam, massa aksi terpaksa mundur akibat tindakan arogan oknum aparat terhadap mahasiswa yang sedang menyuarakan hak Kamarek atas vonis 6 tahun penjara dan denda 3 miliar dengan tuduhan pembakaran lahan.
Massa aksi menilai aparat kepolisian telah melakukan kriminalisasi terhadap petani kecil hingga divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Tembilahan pada waktu lalu. Mereka hanya mengawal proses banding di Kejati agar pria renta tersebut bebas dari jeratan hukum.
"Harusnya aparat kepolisian tidak perlu lakukan kekerasan terhadap kami, kami hanya menyuarakan hak masyarakat lemah," sebut Jhoni.
Jhoni mewakili HMI Cabang Tembilahan serta mahasiswa se Riau mengutuk keras tindakan refresif dari aparat kepolisian mengakibatkan dua rekannya menderita luka di bagian kepala.
Pemukulan yang dilakukan oleh oknum aparat yang bertugas mengamankan jalannya demonstrasi adalah bentuk pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum.
Baca Juga: Koordinator BEM SRI Serukan Aksi Jilid 2 Bela Kamarek di Kejati Pekanbaru
Menyampaikan pendapat di muka umum dilindungi oleh konstitusi, dalam Pasal 28EUUD 1945, mekanisme pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum diatur dalam UU No.9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
"Seharusnya Polri bertanggung jawab menyelenggarakan pengamanan untuk menjamin keamanan dan ketertiban umum sesuai dengan prosedur yang berlaku. Tapi kenapa kami mendapatkan kekerasan. Oknum polisi tersebut telah melanggar aturan. Mohon ditindaklanjuti," tegas Joni.
Baca Juga: Petani Dikriminalisasi, Korporasi Melenggang
Terakhir Jhoni meminta kepada Pengadilan Tinggi Pekanbaru agar secepatnya memproses banding Kakek Kamarek yang sudah diajukan oleh Kuasa Hukum pada waktu lalu. Kamarek dinilai tidak bersalah, karena lahan terbakar itu bukan milik kakak renta tersebut, melainkan milik H Pewa.
"Kakek Kamarek tidak bersalah, dia hanya pekerja. Tangkap pelaku utama," tegas Jhoni
Baca Juga ILC Nilai Putusan PN Tembilahan Terhadap Kakek Kamarek Tidak Tepat dan Kabur
Jhoni meminta kepada Kapolri agar mengintruksikan anggotanya menindaklanjuti kejahatan lingkungan yang diduga dilakukan pihak Korporasi atas terjadinya kebakaran lahan dan hutan di Kabupaten Inhil.
"Tolong tindak jika ada pihak korporasi lakukan pembakaran. Apabila tidak di indahkan maka kami akan koordinasi kepada HMI seluruh Indonesia untuk memproses ini di kejaksaan republik indonesia," tutupnya.