GAGASANRIAU.
COM,
PEKANBARU - Satu orang terdakwa pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di vonis 2 bulan penjara atau membayar denda Rp 3.000.000.
Keputusan tersebut hasil persilangan secara online di Kejaksaan Negeri Pekanbaru, turut 14 orang pelanggar PSBB di vonis 1 bulan penjara atau denda Rp 800.000.
Baca Juga: Pelanggar PSBB di Kota Pekanbaru Disidang Secara Online
Sidang online tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Kota Pekanbaru, Setiono SH MH, di Aula Mapolresta Pekanbaru, Rabu (29/4/20) siang.
Para terdakwa di tuntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) berdasarkan pelanggaran yang dilakukan oleh para tersangka yang telah melanggar KUHP Pasal 216 dan Perwako Pekanbaru No 74 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB.
Tersangka 1 yang membuat acara keramaian dituntut dengan pidana kurungan 2 bulan atau Denda sebesar Rp3.000.000, dikenakkan Pasal 216 KUHP yang berbunyi barang siapa dengan sengaja tidak mematuhi perintah pejabat yang berwenang akan ditindak sesuai hukum.
Sedangkan 14 Tersangka lainnya dituntut dengan Pidana kurungan 1 bulan atau denda sebesar Rp1.000.000, karena para tersangka dinyatakan bersalah tidak mengindahkan perintah atau larangan dari pejabat berwenang.
Baca Juga: Nekat Beroperasi Disaat PSBB, Warnet di Pekanbaru Disita Petugas
Namun para tersangka memilih untuk membayar denda atas kesalahan yang telah mereka perbuat dan bersedia untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Dalam sidang secara online ini dihadiri, Penyidik Dit Reskrimum Polda Riau, Para Saksi, dua orang JPU, Himawan Putra dan Ike. Juga di hadiri langsung 15 orang tersangka yang masing-masing berinisial FA, RPS, BA, FRY, YU, RJ, AS, FP, FE, TN, AR, TN, HF, RY dan terakhir AT.