Polisi Penyerang Novel Baswedan Dituntut Satu Tahun Penjara, Tim Advokasi Ungkap Kejanggalan Persidangan

Jumat, 12 Juni 2020 - 08:58:43 wib | Dibaca: 1264 kali 
Polisi Penyerang Novel Baswedan Dituntut Satu Tahun Penjara, Tim Advokasi Ungkap Kejanggalan Persidangan
Salah Seorang Terdakwa Pelaku Penyerangan Novel Baswedan (Tempo)

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Dua terdakwa kasus penyerangan Novel Baswedan, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette dituntut satu tahun penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis, 11 Juni 2020.
 
Seperti yang dilansir di laman Tempo.co, Tim Advokasi Novel Baswedan menyebut tuntutan terhadap Ronny dan Rahmat Kadir janggal. "Sandiwara hukum yang selama ini dikhawatirkan oleh masyarakat akhirnya terkonfirmasi. Penuntut pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta hanya menuntut dua terdakwa penyerang Novel Baswedan satu tahun penjara," kata salah satu anggota Tim Advokasi Novel Baswedan, Muhammad Isnur kemarin.
 
Isnur berujar, sejak awal Tim Advokasi Novel telah mengemukakan banyak kejanggalan dalam persidangan ini. Pertama, dakwaan jaksa dinilai berupaya menafikan fakta sebenarnya. Jaksa hanya mendakwa terdakwa dengan Pasal 351 dan Pasal 355 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP terkait penganiayaan.
 
"Padahal kejadian yang menimpa Novel dapat berpotensi untuk menimbulkan akibat buruk, yakni meninggal dunia. Sehingga jaksa harus mendakwa dengan menggunakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana," ujar Isnur.
 
Isnur berujar, sejak awal Tim Advokasi Novel telah mengemukakan banyak kejanggalan dalam persidangan ini.
 
Berikut tiga kejanggalan yang disebutkan oleh Tim Advokasi Novel Baswedan:
 
1. Dakwaan jaksa dinilai berupaya menafikan fakta sebenarnya. Jaksa hanya mendakwa terdakwa dengan Pasal 351 dan Pasal 355 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP terkait penganiayaan.
 
"Padahal kejadian yang menimpa Novel dapat berpotensi untuk menimbulkan akibat buruk, yakni meninggal dunia. Sehingga jaksa harus mendakwa dengan menggunakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana," ujar Isnur.
 
2. Saksi-saksi penting tidak dihadirkan jaksa di dalam persidangan. Dari pantauan Tim Advokasi Novel, setidaknya terdapat tiga orang saksi yang semestinya dapat dihadirkan. Tiga saksi itu juga sudah pernah diperiksa oleh penyidik Polri, Komnas HAM, serta Tim Pencari Fakta bentukan Kepolisian.
 
3. Peran penuntut umum terlihat seperti pembela para terdakwa. Menurut dia, hal ini terlihat dari tuntutan yang diberikan kepada dua terdakwa. Tidak hanya itu, kata Isnur, saat persidangan dengan agenda pemeriksaan Novel pun, jaksa seakan memberikan pertanyaan-pertanyaan yang menyudutkan ke penyidik KPK itu.

Loading...
BERITA LAINNYA