10 Motor Diamankan Petugas

Polres Kampar Ungkap Jaringan Penadah Motor Curian Lintas Kota

Selasa, 16 Juni 2020 - 15:14:24 wib | Dibaca: 1715 kali 
Polres Kampar Ungkap Jaringan Penadah Motor Curian Lintas Kota
Tersangka dan Barang Bukti Penadahan Motor Lintas Daerah

GAGASANRIAU.COM, KAMPAR - Satreskrim Polres Kampar berhasil mengungkap jaringan penadah motor curian yang aksinya dilakukan di tiga kabupaten kota di Riau. Komplotan tersebut menjalankan aksinya di daerah Pekanbaru, Kampar dan Inhil. Dari pengungkapan yang dilakukan, tim menangkap tiga orang yakni EN (38/perempuan), RI (40/laki-laki), dan HE (30/laki-laki).
 
Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kasat Reskrim AKP Fajri SH, SIK, mengatakan bahwa terdapat 10 kendaraan motor yang diamankan dari berbagai merek dan jenis. Ketiga tersangka diamankan karena mereka tidak mampu menunjukkan surat-surat kendaraan bermotornya yang diduga kuat hasil kejahatan.
 
Fajri menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di rumah tersangka EN di Desa Pinatan Kecamatan Kampa banyak menyimpan motor-motor yang diduga hasil curian. EN juga diketahui sering menerima gadai dan jual kembali sepeda motor tanpa dilengkap surat-surat.
 
"Dari laporan masyarakat kita menindaklanjuti dan berupaya mengungkap jaringan tersebut," kata Fajri pada Selasa (16/6/2020).
 
Penangkapan ini, lanjut Fajri, dilakukan pada Kamis (11/6/2020) pekan lalu. Tim yang langsung dipimpin olehnya mendatangi kediaman pelaku di Desa Pinatan Kecamatan Kampa, dan mengampan 10 unit sepeda motor. Tersangka RI dan HE yang juga ada di lokasi juga diamankan tim ke Polres Kampar.
 
 
"10 motor yang kita amankan ini berasal dari daerah berbeda. Empat unit berasal dari Kampar, empat unit berasal dari Pekanbaru dan dua unit berasal dari Inhil. Kita akan telusuri pemilik asli kendaraan ini untuk dikembalikan," jelas Fajri.
 
Fajri juga mengimbau masyarakat bagi yang merasa kehilangan sepeda motor yang sesuai dengan nomor rangka dan mesin seperti yang diamankan, dapat mendatangi Polsek Kampar. Jika surat-suratnya sesuai, maka kendaraan tersebut akan dikembalikan ke pemilik aslinya.
 
"Kita juga ingatkan masyarakat untuk berhati-hati dalam memarkirkan kendaraan serta tidak membeli kendaraan bermotor jika surat-suratnya tidak lengkap," tutup Fajri.

Loading...
BERITA LAINNYA