Polairud Gagalkan Penyelundupan 1.062 Dus Rokok Ilegal di Kateman

Selasa, 07 Juli 2020 - 22:51:12 wib | Dibaca: 2357 kali 
Polairud Gagalkan Penyelundupan 1.062 Dus Rokok Ilegal di Kateman

GAGASANRIAU.COM, INHIL - Polairud Polda Riau berhasil menggagalkan penyelundupan 1.062 dus rokok ilegal di perairan Kuala Selat, Sungai Dendan, Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir.
 
Rokok tanpa cukai serta tanpa dilengkapi dengan dokumen resmi tersebut didapi didalam sebuah kapal KLM Wan Rezki Jaya GT.34 No.292/PPJ.1996.PPJ.No.1053/L pada Sabtu (4/7) sekira pukul 14.00 WIB.
 
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto, mengatakan penangkapan tersebut berawal adanya informasi masyarakat tentang adanya upaya penyelundupan rokok illegal di wilayah Inhil.
 
Atas info tersebut, tim offensive Unit Intel Air Subdit Gakkum Ditpolair Polda Riau yang dipimpin oleh Kompol Syamsuddin  beserta Komandan Kapal KP IV-1007 dan Komandan Kapal KP IV-1008, bergerak dari Kuala Enok dengan menggunakan sarana Tactical Ship 03.
 
Sekitar pukul 14.00 Wib Tim offensive menjumpai 1 unit kapal mencurigakan sedang sandar di aliran Sungai Dendan yang kemudian dilakukan  pemeriksaan Tim terhadap kapal KLM Wan Rezki Jaya GT 34 yang sedang dijaga oleh JM dan sdr IH. 
 
"Temukan kapal bermuatan rokok ilegal diperkirakan senilai 4,9 Milyar," terang Sunarto
 
Kapal tersebut bermuatan buah kelapa yang memenuhi lambung kapal. Namun setelah dilakukan pemeriksaan lebih teliti lagi, ternyata dibagian bawah kelapa ditemukan 1.062 Dos Rokok Merk Luffman merah dan silver ditutup terpal.
 
Kelihatannya pelaku sengaja menutup bagian atas dengan muatan kelapa, diduga kuat untuk mengelabui petugas.
 
Kondisi sungai di TKP saat itu dalam keadaan surut, kapa tersebut kandas dan baru bisa dikeluarkan setelah air sungai pasang sekitar jam 21.30 WIB. Kapal berhasil ditarik dengan kapal lain (kondisi kemudi patah) ke Mako Ditpolair dengan pengawalan ketat oleh petugas.
 
Petugas mengamankan Barang Bukti? 1 unit KLM Wan Rezki Jaya GT 34, 1 bundel dokumen dan 1062 dus rokok lufman, terdiri dari lufman merah: 650 kotak, luffman putih ?: 412 kotak
 
Direktur Polairud Kombes Pol Badaruddin kepada awak media menerangkan tentang kronologis keberhasilan pengungkapan timnya.
 
"Dikapal KLM Wan Rezki Jaya ini ditemukan 1.062 dos rokok merk Luffman yang tidak memiliki label cukai dan tidak dilengkapi dokumen," kata Badaruddin didampingi Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto.
 
"Tersangka ini sengaja menutupi muatan kapal dengan buah kelapa, ini untuk mengelabui petugas," ungkap Badaruddin. 
 
Badaruddin juga mengaku telah mengetahui identitas pemilik barang dan akan segera memanggilnya untuk pemeriksaan.
 
"Untuk saat ini kita masih mendalami kasus ini, pemilik rokok ilegal tersebut indentitasnya sudah kita kantongi," terang mantan Dirpolair Kalbar ini.
 
Para pelaku telah melakukan tindak pidana perdagangan dan/atau penadahan yaitu turut serta memperdagangkan rokok illegal merk luffman yang tidak menggunakan atau tidak di lengkapi label berbahasa Indonesia dan/atau menyimpan, menyembunyikan Rokok Illegal merk luffman yang patut diduga peroleh dari hasil kejahatan dan dijerat dengan pasal 104 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan/atau Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)
 
Sedangkan kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan ini bisa dihitung, 1062 Kardus x 50 Slop x 10 Bungkus = 531.000 Bungkus x 20 batang = 10.620.000 Batang x Rp. 470 = Rp. 4.991.400.000 (empat milyar sembilan ratus sembilan puluh satu juta empat ratus ribu rupiah)

Loading...
BERITA LAINNYA