Modus Pinjam Uang, Wanita ini Ditangkap Polisi

Selasa, 14 Juli 2020 - 17:57:02 wib | Dibaca: 1642 kali 
Modus Pinjam Uang, Wanita ini Ditangkap Polisi

GAGASANRIAU.COM, TAPUNG HILIR - Seorang wanita inisial ME di Kampar terpaksa digelandang petugas ke kantor polisi akibat tipu korban ratusan juta.
 
ME warga Desa Kijang jaya Kecamatan Tapung ini lakukan kejahatan dengan modus pinjam uang kepada korban dengan iming-iming uang kembali.
 
Peristiwa penipuan ini berawal pada Kamis (9/7/2020) sekira pukul 14.30 wib, saat itu ME (pelaku) mendatangi ruko tempat Yeni (korban) bekerja, kemudian ME meminta Yeni untuk mengirimkan sejumlah uang melalui transfer BRI Link.
 
"Pelaku meminjam uang dengan jaminan bahwa pelaku memiliki uang didalam ATM miliknya untuk pengganti," terang Kapolsek Tapung Hilir AKP Asep Rahmat
 
Selanjutnya korban mentransfer uang sebanyak 19 kali dengan nominal yang telah dikirim sebesar Rp 104.003.000 (seratus empat tiga ribu rupiah) ke Link Nomor Bravia Account Bukalapak yang diberikan oleh pelaku.
 
"Setelah uang ditransfer lalu korban mengecek kartu ATM pelaku dan mendapati saldonya kosong," jelasnya
 
Atas kejadian itu korban merasa dirugikan dan tidak terima lalu melaporkan kejadian ini ke Polsek Tapung Hilir untuk pengusutannya.
 
Menindaklanjuti laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir kemudian melakukan penyelidikan, petugas mengumpulkan bukti-bukti berupa 19 lembar struk bukti transfer, sebuah ATM BRI dan buku tabungan atas nama tersangka ME lalu mencari keberadaan tersangka. 
 
Pada Senin sore (13/7/2020) sekitar pukul 17.50 wib, Tim Opsnal Polsek Tapung Hilir mendapat informasi tentang keberadaan pelaku, dan berhasil mengamankan ME ketika berada didalam mobil Travel saat akan pulang ke rumah tempat kosnya.
 
"Tim membawa pelaku ke Polsek Tapung Hilir untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," lanjut Asep.
Loading...
BERITA LAINNYA