Pecatan Polisi di Pekanbaru Edarkan Narkoba

Jumat, 03 Maret 2023 - 17:14:31 wib | Dibaca: 676 kali 
Pecatan Polisi di Pekanbaru Edarkan Narkoba
Pengedar narkoba

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Seorang pria pecatan polisi yang bernah bertugas di Kota Pekanbaru Provinsi Riau ditangkap Satres Narkoba Polresta Pekanbaru.

Pria itu berinisial SY (37) ditangkap pada Minggu (26/02/23) pagi, hasil pengembangan kasus BH (29) yang ditangkap lebih dulu oleh aparat.

Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Manapar Situmeang membenarkan bahwa SY adalah pecatan Polisi yang pernah bertugas di Polsek Senapelan pada 2015 silam.

"Tim berhasil melakukan penangkapan dua orang pelaku diduga pengedar narkoba 1,71 gram sabu. Satu pelaku merupakan pecatan polisi yang pernah bertugas di Polsek Senapelan tahun 2015 lalu," sebut Kompol Manapar, Kamis (02/03/23).

Penangkapan kedua pelaku di dua lokasi berbeda di Kecamatan Bukit Raya. BH yang ditangkap lebih dulu merupakan residivis dengan kasus yang sama, sudah dua kali keluar masuk penjara atas kasus narkoba. 

"Dari pengembangan penangkapan itu, Polisi mendapatkan informasi pelaku lainnya, salah satunya SY," terangnya.

Tim melakukan penyelidikan undercover buy dan berhasil menangkap BH. Saat diinterogasi, pelaku BH mengaku bahwa narkoba masih ada di rumah SY yang merupakan pecatan polisi.

Berbekal informasi tersebut, selanjutnya Tim Satres Narkoba Polresta Pekanbaru mendatangi rumah pelaku SY dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya. 

Kompol Manapar juga mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap seorang pelaku lainnya berinisial N yang masuk daftar pencarian orang (DPO).

'Atas perbuatannya kedua pelaku kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman di atas 10 tahun. Sementara N masih kita lakukan pengejaran." Tutup Kompol Manapar


Loading...
BERITA LAINNYA