GAGASANRIAU.COM, KAMPAR UTARA - Unit Reskrim Polsek Kampar berhasil menangkap seorang tersangka kasus pencurian puluhan kartu perdana dan voucher kuota internet senilai Rp 8 juta.
Pelaku RR alias AN (39) alias ditangkap pada Selasa siang (13/10/2020) di Dusun Kapur Desa Sendayan Kecamatan Kampar Utara.
Barang bukti 26 lembar Voucher isi ulang three, 5 lembar kartu perdana three, 15 lembar kartu perdana smartfren, 21 lembar kartu perdana Axis dan 10 lembar kartu perdana XL.
Peristiwa ini berawal pada Minggu (6/9/2020) sekira pukul 16.30 Wib, saat itu sdri. Ana (pelapor) baru pulang dari Pekanbaru dan sesampai dirumah dirinya melihat pintu lemari dalam keadaan terbuka dan kuncinya dalam kondisi rusak.
Setelah dicek isi lemari tersebut, ternyata sejumlah kartu perdana dan voucher kuota internet dan sebuah celengan berisi uang yang disimpan di lemari tersebut telah hilang, selain itu rokok yang berada didalam etalase juga raib, atas kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp 8 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kampar untuk pengusutannya.
Atas laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Kampar kemudian melakukan penyelidikan, dari hasil penyelidikan oleh petugas pelakunya mengarah kepada tersangka RR alias AN.
Setelah didapat 2 bukti permulaan yang cukup kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka RR alias AN, pada Selasa siang (13/10/2020) saat berada dirumahnya di Desa Sendayan Kampar Utara.
Saat digeledah didalam rumah pelaku ditemukan beberapa kartu perdana dan voucher kuota internet yang telah dicuri oleh tersangka RR alias AN ini, dari hasil interogasi pelaku mengakui perbuatannya, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Kampar AKP Tri Budianto SIK saat dikonfirmasi membenarkan telah menangkap tersangka kasus pencurian ini, disampaikan Kapolsek Kampar ini bahwa tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.