Tersangka Utama Pengrusakan Pohon Dinas PUPR Kota Pekanbaru

Senin, 09 November 2020 - 13:42:21 wib | Dibaca: 1171 kali 
Tersangka Utama Pengrusakan Pohon Dinas PUPR Kota Pekanbaru
TFG alias Tomi (49) jadi tersangka pengrusakan pohon milik PUPR. Saat ini TFG diamankan di Mapolda Riau. (Dok. Humas Polda Riau)

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Diduga jadi otak tersangka penebangan dan pengrusakan pohon taman pelindung sebanyak kurang lebih 83 batang di Jalan Tuanku Tambusai/Nangka milik Dinas PUPR Kota Pekanbaru.
 
Kepolisian Sektor (Polsek) Bukit Raya, akhirnya menetapkan dan menahan tersangka utama dalam kasus pengrusakan pohon tersebut, pada Jumat malam 06 November 2020 kemarin.
 
Tersangka diketahui berinisial TFG alias Tomi (49) WNI keturunan, warga Kelurahan Tangkerang Selatan, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.
 
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Bukit Raya AKP Arry Prasetyo membenarkan telah menetapkan tersangka dan menahan inisial TFG.
 
Prasetyo menjelaskan berdasarkan dari hasil pemeriksaan terhadap empat tersangka dan satu saksi yang telah diamankan terlebih dahulu dari para karyawan atau pekerja CV Riau Bersatu, yakni tersangka JW alias Jhoni, MA alias Andi, RP alias Riko, RA alias Reza dan Saksi ANA. 
 
"Dari keterangan tersangka JW dan MA, mereka menerangkan yang menyuruh atau memerintahkan langsung untuk melakukan penebangan pohon yang ada di Jalan T Tambusai adalah tersangka TFG alias Tomi, selaku pimpinan CV Riau Bersatu," ungkap Kapolsek.
 
Prasetyo juga menyebutkan bahwa berdasarkan dari hasil keterangan kedua tersangka tersebut dan adanya barang bukti serta petunjuk lainnya, meyakinkan penyidik yang mengarah ke tersangka TFG alias Tomi.
 
Tidak sampai disitu, lanjut Prasetyo, penyidik Polsek Bukit Raya juga telah melakukan pemanggilan saksi terlebih dahulu kepada tersangka TFG sesuai surat panggilan pada tanggal 28 Oktober 2020 lalu. Namun, pengacara yang bersangkutan, Suroto, meminta kepada penyidik, agar pemeriksaan di undur pada Jumat 6 Nopember 2020.
 
"Pada hari Jumat tanggal 6 Nopember 2020 sekira pukul 14.00 WIB, tersangka TFG alias Tomi menghadiri panggilan penyidik untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi," ulas Kapolsek.
 
Setelah penyidik selesai melakukan pemeriksaan TFG sebagai saksi, penyidik melakukan gelar perkara dan dari hasil gelar perkara, ditemukan dua alat bukti, bahwa tersangka TFG pada saat itu juga ditetapkan menjadi tersangka.
 
Pada pukul 21.30 Wib tersangka TFG dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, namun yang bersangkutan sempat menolak untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. "Sehingga pada saat itu juga tersangka kami amankan dan di tahan di Polsek Bukit Raya, guna proses penyidikan lebih lanjut," papar Kapolsek. 
 
Untuk diketahui, adapun motif yang dilakukan tersangka adalah motif ekonomi yang dilakukan tersangka TFG, dimana pelaku memerintahkan melakukan pemotongan dan pengrusakan terhadap pohon, karena akan mengganggu papan reklame milik CV Riau Bersatu yang terpasang di median jalan.
 
"Atas perbuatan tersangka TFG, sesuai pasal 184 KUHAP untuk diterapkan Pasal 170 Jo 55 K.U.H.Pidana, karena tersangka selaku pemilik CV Riau Bersatu yang memerintahkan karyawannya untuk memotong pohon taman median jalan protokol," ungkap Kapolsek.   
 
Sedangkan empat karyawan tersangka TFG, yakni tersangka JW alias Jhoni, MA alias Andi, RP alias Riko dan RA alias Reza, akan diterapkan Pasal 170 Jo 55 KUHP. 
 
"Karena empat karyawan tersebut, hanya disuruh dan diupah oleh tersangka TFG alias Tomi sebesar Rp 2,5 juta untuk memotong pohon tersebut," ulas Kapolsek.
 
Terakhir lanjut Kapolsek, adapun barang bukti yang diamankan atas perbuatan tersangka, antara lain potongan batang pohon jenis glodokan tiang dan pohon jenis tabebuya sebanyak 4 batang, sebilah parang, Bando Reklame, BPJS Tenaga Kerja JW alias Jhoni, BPJS tenaga kerja MA alias Andi dan satu unit mobil Picup DPB. 
 
Sebagaimana diketahui, Kepolisian Sektor Bukit Raya, melakukan proses pengembangan penyelidikan dugaan tindak pidana pengrusakan atau pemangkasan pohon taman median pembatas di Jalan Tuanku Tambusai /Nangka Kelurahan Tangkerang Barat Kecamatan Marpoyan Damai Pekanbaru, milik Dinas PUPR Kota Pekanbaru, atas Laporan Polisi Nopol : LP/ 979/X/2020/Riau/Sek.B.Raya, tanggal 16 Oktober 2020.
 
Laporan tersebut disampaikan oleh Pegawai Dinas PUPR Kota Pekanbaru, berinisial MHD alias Awal. Dalam laporan tersebut, disebutkan pada Senin (12/10/2020) sekira pukul 08.00 WIB, pelapor mendapat laporan dari anggotanya di lapangan, bahwa ada pengrusakan pohon dengan cara di pangkas atau dipotong pada bagian atas sebanyak lebih kurang 83 batang disepanjang Taman Median Jalan Tuanku Tambusai Kelurahan Tangkerang barat Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru
 
Kemudian pelapor mengecek ke lokasi dan ternyata memang benar pohon yang di potong berjenis glodokan tiang 48 batang dan pohon tabebuya sebanyak 35 batang, sehingga dirinya melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Bukit Raya pada Jumat 16 Oktober 2020 lalu, untuk pengusutan lebih lanjut, karena pihaknya mengalami kerugian lebih kurang Rp.113.500.000 atau seratus tiga belas juta lima ratus ribu rupiah.

Loading...
BERITA LAINNYA