GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Untuk melakukan penertiban Gembel dan Pengemis (Gepeng) yang dinilai semakin marak di kota Pekanbaru saat ini, maka anggota Komisi III DPRD kota Pekanbaru Zulkarnain meminta ketegasan dari Dinas Sosial dan Pemakaman kota Pekanbaru agar persoalan Gepeng tidak lagi menjadi sorotan ditengah masyarakat.
Usai hearing bersama Dinas Sosial dan Pemakaman kota Pekanbaru, Selasa(1/9/2020), dimana Komisi III DPRD kota Pekanbaru meminta kejelasan sejauh peran dan fungsi Dinas Sosial dalam melakukan penertiban Gepeng dikota Pekanbaru.
Namun yang menjadi alasan Dinas Sosial Kota Pekanbaru adalah masalah anggaran dan keterbatasan personil dan keluhan lainnya dalam melakukan penertiban.
Namun alasan tersebut, tentunya belum sepenuhnya kita terima," ungkap Zulkarnain
Kalau memang Dinsos Pekanbaru membutuhkan anggaran dalam progres penertiban Gepeng, tentu kita di Komisi III DPRD kota Pekanbaru tetap memberikan dukungan penuh dalam progresnya. Tapi, apakah realisasi dari progres penertiban Gepeng tersebut berjalan atau tidak, makanya kita perlu pertanyakan sejauh mana tindaklanjutnya," ungkap Zulkarnain
Namun kita dari Komisi III DPRD kota Pekanbaru tetap memberikan solusi agar penertiban Gepeng dikota Pekanbaru perlu kerjasama dengan instansi lainnya, seperti pihak Satpol PP Pekanbaru, Disdukcapil Pekanbaru, Bidang Hukum Pemko serta berkoordinasi dengan Dinas Sosial Provinsi Riau, sebab Gepeng ini juga datang dari lintas Provinsi. Jadi, perlu ada perubahan kinerja Dinas Sosial Pekanbaru dalam melakukan penertiban Gepeng dikota Pekanbaru ini yang merupakan pusat ibu kota Provinsi Riau," ungkap Zulkarnain
Selain itu, perlu melakukan revisi Perda Nomor 12 tahun 2008 tentang Penertiban Sosial agar ada landasan hukum bagi Dinas Sosial dan instansi lainnya untuk terlibat dalam melakukan penertiban Gepeng dikota Pekanbaru. Memang sejauh ini, untuk melakukan penertiban Gepeng perlu kerja sama lintas instansi dan bukan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Dinsos saja," ungkap Zulkarnain
Selain itu ada juga, sambung Zulkarnain, kelemahan dari Dinas Sosial dan Pemakaman kota Pekanbaru dalam melakukan penertiban, yakni tidak adanya ketegasan Dinsos Pekanbaru dalam memberikan sanksi bagi yang memberi(masyarakat) dan Gepeng selaku pihak yang menerima. Maka perlu tim atau unit yang bekerja dalam melakukan pengawasan terhadap aksi Gepeng ini. Suatu sisi, masalah sosialisasi juga tidak berjalan dengan merata yang dilakukan oleh Dinsos Pekanbaru kepada masyarakat. Kalau sosialisasi dan ketegasan pihak Dinsos Pekanbaru berjalan, maka kita menilai aksi Gepeng akan semakin berkurang dikota Pekanbaru ini," ungkap Zulkarnain.