Pekerja Proyek Pembangunan RSUD Tembilahan Besok Kembali Bekerja

Senin, 14 Desember 2020 - 18:59:33 wib | Dibaca: 2181 kali 
Pekerja Proyek Pembangunan RSUD Tembilahan Besok Kembali Bekerja

GAGASANRIAU.COM, INHIL - Pekerja proyek Pembangunan RSUD Tembilahan besok kembali bekerja setelah gaji mereka dibayarkan.
 
Dimana sebelumnya, sempat mogok kerja akibat satu bulan lebih gaji mereka tidak disalurkan oleh pemegang proyek.
 
Dengan telah dibayarkannya upah tersebut,  besok (Selasa 14/12)  para pekerja akan kembali melakukan pekerjaannya seperti biasa.
 
"Sudah dibayarkan, besok kami mulai kembali bekerja," kata Teguh saat dihubungi melalui seluler, Senin (14/12/2020).
 
Selain itu, Teguh yang juga merupakan Kepala mandor dalam pengerjaan proyek tersebut berharap hal serupa (Gaji Tertunda) tidak terulang kembali kedepannya.
 
"Agar kami bisa bekerja maksimal, harapan kami semua sebagai pekerja tentunya hal serupa tidak terulang kembali," tutupnya.
 
Dalam pemberitaan sebelumnya, akibat gaji para pekerja belum dibayarkan oleh pihak Perusahaan, proyek pembangunan RSUD terpaksa terhenti untuk sementara.
 
Baca Juga: Pekerja Proyek Pembangunan RSUD Tembilahan Menuntut Gaji
 
Pasalnya, hampir satu setengah bulan gaji harian para pekerja proyek tersebut belum juga dikeluarkan oleh pihak perusahaan (PT Kiyolan Mulya Karya). 
 
Hal itu yang membuat para pekerja pada beberapa hari belakangan ini tidak melakukan aktivitas pekerjaannya seperti biasa.
 
PEMBANGUNAN RSUD PH TEMBILAHAN TERANCAM BERMASALAH
 
Pelaksanaan pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Puri Husada dipastikan tidak akan selesai tahun ini alias tidak sesuai target.
 
Dimana, proyek senilai 42 miliar lebih dan dengan masa kerja selama 225 hari terhitung sejak 17 April 2020 baru terselesaikan sekitar 40 persen.
 
Parahnya lagi, saat ini pelaksanaan pembangunan juga terhenti sementara lantaran para pekerja disana memilih mogok bekerja hingga tuntutan mereka dipenuhi.
 
Sebab, sudah satu bulan lebih gaji mereka tak dibayarkan oleh perusahaan PT Kiyolan Mulya Karya selaku pemenang tender. Sehingga mereka sepakat untuk tidak melanjutkan aktivitas pelaksanaan pembangunan sejak beberapa hari lalu.
 
“Hampir satu minggu tidak bekerja, karena gaji kami belum dibayarkan. Kami hanya dijanji-janjikan, awal-awalnya kami mengerti, tetapi ini sudah hampir satu setengah bulan belum juga dibayarkan. Sementara untuk kebutuhan sehari-hari, dari uang gaji itulah yang kami gunakan untuk bertahan hidup disini dan mengirim keluarga dikampung,” papar Hengki salah seorang pekerja.
 
Siswanto pekerja lainnya juga mengeluhkan hal yang sama. Sesuai janji akan dibayar Jum’at (11/12) lalu, namun tidak ditepati oleh perusahaan.
 
“Kami hanya meminta gaji kami secepatnya dibayarkan, biar kami bisa makan dan bekerja seperti biasa,” harapnya.
 
Menanggapi hal tersebut, Direktur RSUD Puri Husada Tembilahan, Saut Pakpahan saat dikonfirmasi mengatakan dalam hal ini pihaknya hanya menjembatani antara perusahan dan para pekerja.
 
“Memang, beberapa hari lalu kita melihat ada sedikit keributan. Maka kami mencoba menjembatani untuk menghubungi perusahan supaya pihak perusahaan membayarkan upah mereka. Dari komunikasi itu, pihak perusahaan berjanji akan membayarkan upah mereka pada hari Jum’at,” jelasnya.
 
Keterlambatan pembayaran gaji kata Saut, dikarenakan ada kendala oleh anak cabang perusahaan PT Kiyolan Mulya Karya di Riau sebagai pelaksana kegiatan.
 
“Karena hari Jum’at batal, kembali kita komunikasikan dengan Direktur Cabang dan Pusat. Janjinya Senin (14/12/2020) sore akan membayarkan semua upah para pekerja,” tambah Saut.
 
Lebih lanjut ia menjelaskan, ia juga mengaku kecewa karena progres pembangunan baru sekitar 40 persen pengerjaan.
 
Sementara gedung tersebut sangat diharapkan segera dapat difungsikan, mengingat kondisi beberapa ruangan di RSUD saat ini memprihatinkan terlebih disaat banjir melanda.
 
Oleh karenanya Dirut berharap persoalan gaji pekerja segera diselesaikan perusahaan.
 
“Perusahaan juga harus komitmen dalam menggesa pembangunan rumah sakit sampai dengan selesai. Karena rumah sakit menjadi kebutuhan masyarakat,” tutupnya.
 
Meski bermasalah, Dirut Saut menegaskan pelaksanaan pembangunan tetap dilanjutkan oleh perusahaan PT Kiyolan Mulya Karya alias tidak ada pemutusan kontrak.
 
“Sesuai aturan perusahaan tetap akan didenda dan Adendum penambahan waktu sekitar 50 hari kerja. Untuk pelaksana tetap PT Kiyolan Mulya Karya, namun diambil alih perusahaan induk/pusat,” pungkasnya.

 


Loading...
BERITA LAINNYA