GAGASANRIAU.COM. Kampar - Mengawali tahun ini Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar kembali menyasar pelaku narkoba, kali ini seorang pengedar narkotika jenis shabu ditangkap di Dusun Padang Merbau Timur Desa Koto Perambahan Kecamatan Kampa, pada Senin siang (4/1/2021).
Pelaku narkoba yang diciduk aparat Kepolisian ini adalah MN alias Napi (29) Warga Padang Merbau Timur Desa Koto Perambahan Kecamatan Kampa Kabupaten Kampar.
"Telah kita amankan pelaku dengan inisial MN alias Napi, warga Desa Koto Perambahan," terangkan Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH, Selasa (5/1/2021)
Dilanjutkan AKP Daren, ketika dicokok, bersama pelaku didapati barang bukti 14 paket kecil narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening seberat 2.03 gram, sebuah bong, sepotong kaca pirex, 2 unit Hp yang digunakan pelaku serta beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.
"Semua barang bukti berupa Shabu seberat 2.03 gram yang dibungkus dalam 14 paket plastik kecil, ada juga bong, ada kaca pirex dan kita amankan juga 2 buah hp," labjutnya
Di jelaskannya, pengungkapan kasus ini berawal pada Senin (4/1/2021) sekira pukul 14.00 Wib, saat itu Tim Opsnal SatResnarkoba Polres Kampar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu di Dusun Padang Merbau Desa Koto Perambahan, Kampa.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH perintahkan KBO Iptu Novris H. Simanjuntak SH bersama Tim Opsnal Resnarkoba Polres Kampar mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan, Tim akhirnya berhasil mengamankan target MN alias Napi dirumahnya.
"Pelaku kita amankan di rumahnya," imbuhnya
Selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan dan ditemukan 14 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening di dalam kotak rokok Dunhill serta beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini, kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine." kasat
Tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman hukumannya, penjara paling singkat selama 5 tahun," pungkasnya. (Adit)