GagasanRiau.Com Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan menemukan transaksi mencurigakan dalam jumlah amat besar dan memakai berbagai cara, yang diduga terkait dengan jaringan narkoba Freddy Budiman. PPATK telah melaporkan hal itu ke Badan Narkotika Nasional.
Wakil Kepala PPATK Agus Santoso menuturkan, PPATK telah mengirimkan laporan hasil analisis (LHA) terkait kasus Freddy kepada BNN secara bertahap sejak tahun 2012. Laporan terbaru dikirimkan pada April lalu dengan total aliran dana Rp 3,6 triliun.
"Freddy Budiman setiap tahun terindikasi terlibat kasus (narkoba). Transaksinya sangat besar, rumit, dan melibatkan multimodus kejahatan," ujar Agus saat dihubungi dari Jakarta.
Kepala Bagian Humas BNN Komisaris Besar Slamet Pribadi membenarkan bahwa pada awal 2016, pihaknya telah menerima LHA dari PPATK tentang aliran dana narkoba sebesar Rp 3,6 triliun.
"Masih tahap penyelidikan dan belum dapat kami sampaikan hasilnya. Siapa berbuat apa, kapan, itu setelah penyelidikan selesai. Kalau penyelidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bisa sampai dua tahun, tidak bisa selesai satu atau dua minggu," ujar Slamet.
Jaksa Agung HM Prasetyo menuturkan, belum menerima laporan PPATK terkait transaksi mencurigakan Rp 3,6 triliun yang diduga dari bisnis narkoba. Kejaksaan menunggu laporan itu disampaikan ke institusinya agar dapat segera ditindaklanjuti. "Kami mendukung biar terungkap, siapa pun yang terbukti terlibat kejahatan narkotika," tutur Prasetyo.
Banyak modus
Menurut Agus Santoso, transaksi yang diduga dilakukan jaringan narkoba Freddy dilakukan dengan berbagai modus, seperti mingling (mencampurkan dana hasil tindak pidana dengan dana dari hasil kegiatan yang legal untuk mengaburkan sumber asal dananya), penyelundupan, hingga judi daring.
"Ada pula modus transaksi dengan dugaan pemalsuan dokumen invoice (faktur) impor sejumlah nama negara. Ini untuk mengelabui transfer dana ke luar negeri," katanya.
Agus menuturkan, PPATK belum menemukan transaksi dengan rekening yang langsung atas nama Freddy Budiman. Ini tidak aneh karena TPPU biasa dilakukan dengan memakai rekening orang lain.
Namun, Agus enggan mengungkapkan dugaan keterlibatan oknum aparat negara dalam transaksi jaringan narkoba Freddy.
"PPATK hanya tahu nama. Verifikasi profesi tentu penyidik yang tahu," ujarnya.**/Kompas.Com