HE Nginap Di Hotel Furaya Dan Diupah Rp.30 Juta, Bawa Fortuner Plat B 805 TBU Angkut Sabu 8 Kilo ke Jakarta

Senin, 21 Mei 2018 - 19:16:21 wib | Dibaca: 3501 kali 
HE Nginap Di Hotel Furaya Dan Diupah Rp.30 Juta, Bawa Fortuner Plat B 805 TBU Angkut Sabu 8 Kilo ke Jakarta
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Susanto bersama jajaran, Senin (21/5/2018) siang, saat ekspose penangkapan Sabu 8 kg di Mapolresta.

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Mobil mewah bermerek Fortuner dengan plat polisi B 805 TBU angkut Narkoba jenis sabu-sabu seberat 8 kilogram. Polisi mengamankan laki-laki berinisial HE berusia 39 tahun warga Dumai.
 
Sabu seberat 8 kg itu rencananya akan dikirim ke Jakarta. Namun keburu diciduk Kepolisian Sektor (Polsek) Tampan saat di Jalan TuankuTambusai tepat di Simpang Tugu Payung, Kecamatan Tampan, Selasa (15/5/2018), lalu. 
 
Dalam keterangan polisi sabu sebanyak 8 pekat besar itu disembunyikan didalam ban serap yang dibungkus plastik teh. 
 
"Kasus ini masih dikembangkan untuk asal dan tujuan barang haram tersebut," papar Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Susanto, Senin (21/5/2018) siang, saat ekspose di Mapolresta.
 
Masih menurut Kapolresta, kurir sabu ini diupah oleh pemiliknya sebesar Rp.30 juta melalui jalur darat.
 
"Kurir ini diupah Rp30 juta untuk pengiriman sabu ke Jakarta melalui jalur darat. Dengan menggunakan mobil mewah Fortuner sabu diselipkan didalam ban serapnya," papar Susanto. 
 
Dan pemilik barang haram tersebut, juga menyediakan mobil mewah tersebut untuk digunakan HE, dimana si kurir juga didatangkan dari Dumai. 
 
"Tersangka warga Dumai, jadi mobil Fortuner ini sudah dipersiapkan oleh seseorang di Leigthon 1, dan diberi uang saku kepada tersangka. Tinggal berangkat saja lagi, semua sudah dipersiapkan," terang Susanto. 
 
Menurut Susanto, penangkapan terhadap tersangka ini berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa akan ada seseorang melakukan transaksi dan pengiriman barang dari Dumai. Sesuai keterangan, tersangka berhasil diamankan. 
 
Pelaku kata Susanto, disangkakan dengan Pasal 115 dan 114 Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun penjara.
 
Data pihak kepolisian, HE pernah dipenjara selama 6 tahun kurungan dalam kasus pencurian dengan kekerasan di Dumai. Sejauh ini, ia melakukan aksi kurir sudah 2 kali. 
 
"Dia sudah pernah masuk keluar penjara (residivis.red) kasus curas. Untuk aksi kurir, tersangka ini sudah dua kali melakukannya," pungkas Susanto. 
 
Secara terpisah, menurut pengakuan HE, bahwa upah yang dia dapatkan ini nanti ini rencananya akan dibagi dua sama rekanannya. Setelah sampai dengan selamat sabu ini ke tujuannya menggunakan mobil Fortuner. 
 
"Upah Rp30 juta itu saya bagi dua dengan rekanan lainnya. Untuk mobil dan uang saku Rp5 juta, semuanya sudah dipersiapkan," kata HE. 
 
Setelah mendapatkan mobil, lanjut HE, dirinya menginap di hotel Furaya Jalan Sudirman, Senin (14/5/2018) sebelum esoknya berhasil ditangkap Polsek Tampan di Sudirman. 
 
"Saya disuruh cek in di Hotel Furaya selama dua hari, sempat menunda keberangkatan lantaran berangkat sendiri ke Jakarta," singkat HE.
 
Hingga saat ini, polisi mengembangkan kasus ini yang, seorang tersangka inisial ACE yang menjadi DPO yang disebut-sebut sebagai bos tersangka menyuruh antarkan sabu ke Jakarta.
 
Laporan Emi
Loading...
BERITA LAINNYA