Bawa 9 Paket Shabu, Dua Pria Ditangkap Polisi Kampar di Sungai Pinang

Sabtu, 09 Januari 2021 - 09:27:25 wib | Dibaca: 6791 kali 
Bawa 9 Paket Shabu,  Dua Pria Ditangkap Polisi Kampar di Sungai Pinang
Kedua pelaku penyalah gunaan narkotika dan barang bukti diamankan Sat Narkoba Polres Kampar

GAGASANRIAU.COM KAMPAR - 
Masyarakat Desa Sungai Pinang Kecamatan Tambang - Kampar merasa resah tersebab sering terjadinya transaksi narkotika di wilayah mereka.

Adanya gerak gerik akan terjadinya proses jual beli barang haram di KM 3 Desa Sungai Pinang, masyarakatkan memberikan informasi tersebut ke pihak yang berwajib.

Mendapatkan informasi tersebut, 
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar pada hari Kamis (7/1/2021) langsung bergerak ke lokasi yang di curigai bakal adanya peredaran narkotika, di TKP Tim Opsnal Resnarkoba Polres Kampar yang dikenal dengan nama Tim Ojoloyo ini, meringkus 2 terduga pengedar narkotika jenis shabu.

"Ada informasi dari masyarakat yang resah maraknya peredaran narkotika di wilayah mereka, setelah kita penyilidikan, akhir tim turun ke TKP dan menangkap dua pelaku dengan barang bukti narkotika jenis Shabu" terang Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH, Jum at (8/1/2021)

Lebih lanjut dikatakan Kasat Narkoba, kedua pelaku narkoba yang diciduk Aparat Kepolisian ini adalah FR alias F (38) Warga Desa Kuapan Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar dan RA alias UN (51) warga Sukaramai Kota Pekanbaru.

"Bersama pelaku turut diamankan barang bukti sembilan paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening seberat 1.62 gram, satu pak plastik bening, sepotong kaca pirex, sebuah sendok shabu dan dua unit Hp yang digunakan pelaku."rinci  AKP Daren

Dijelaskan Kasat Narkoba, kronologis penangkapan yang dilakukan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar yang langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika yaitu FR alias F diareal perkebunan karet warga.

Selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan dan ditemukan 9 paket narkotika jenis shabu dari tersangka FR ini. dari hasil interogasi di dapat keterangan bahwa narkotika tersebut diperoleh dari RA alias UN warga Kota Pekanbaru.

"Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar langsung memburu RA alias UN dan berhasil menangkapnya," imbuhnya

Kedua pelaku dan barang bukti sekarang telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine." tegas AKP Daren

Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 114 (1) jonto pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya. 

 

Reporter : Adi K

Editor : Adi K

 

 

 


Loading...
BERITA LAINNYA