GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Ketika polisi menggeledah seorang terduga pelaku penganiayaan, Hardi alias Dedek (44), seorang wiraswasta, di kantong celananya ditemukan satu paket kecil ganja kering atau dikenal dengan sebutan "cimeng".
Kapolsek Lima Puluh dikonfirmasi melalui Paur Humas Polresta Pekanbaru, Ipda Budhia Nanda, Rabu (10/4/2019), membenarkan kejadikan itu.
Dikatakan, penangkapan Hardi sendiri berawal ketika seseorang yang melaporkan keluarganya telah dianiaya oleh terlapor.
Laporan itu langsung ditindaklanjuti oleh petugas piket Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Limapuluh. Saat digelandang di ruang pemeriksaan, terlapor tidak melakukan perlawanan.
Yang mengagetkan, saat yang bersangkutan diminta untuk mengeluarkan barang barang miliknya yang ada di dalam saku celana, tiba tiba petugas menemukan satu paket ganja kering yang di pasar gelap dijual Rp100 ribu.
Pelaku tidak bisa mengelak dan menyebut cimeng itu memang miliknya yang dibeli dari seseorang dari yang berada di Kampung Terendam, Kecamatan Rumbai Pesisir, Pekanbaru.
Selain dijerat pasal penganiayaan, Hardi kini juga dikenakan Pasal 111 Undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.*
Reporter & Editor :
Deden Yamara.