GAGASANRIAU.CON, ROHUL - Seorang bandar togel tak berkutik saat ditangkap Unit Reskrim Polsek Rambah Hilir.
Pelaku inisial TY (37) ditangkap disebuah warung Desa Pasir Utama, Kecamatan Rambah Hilir, Rokan Hulu, Kamis (28/1).
"Penangkapan tersebut berawal aduan masyarakat setempat adanya perjudian togel disebuah warung," kata Paur Humas Polres Rohul, IPDA Totok, melalui rilis resmi diterima GAGASAN, Sabtu (30/1).
Atas informasi tersebut, selanjutnya dengan komitmen memberantas perjudian yang sedang di gencarkan oleh Kapolres Rokan Hulu maka Kapolsek memerintahkan Unit Reskrim melakukan penyelidikan.
Setelah dilakukan penyelidikan tepatnya di sebuah warung yang terletak di Desa Pasir Utama ditemukan salah seorang yang dicurigai sebagai bandar togel online bernama TY.
Dari yang bersangkutan diamankan 1 (satu) unit Handphone merk VIVO Y12 warna Aqua Blue yang di dalam Pesan Masuk terdapat nomor judi togel online.
Selanjutnya uang tunai sebesar Rp 411.000, 1 buah buku tabungan BRI dengan Nomor Rekening 5411-01-015313-53-7 serta Kartu ATM BRI dengan Nomor 6013012072761882.
"Kemudian pelaku dibawa ke Polsek Rambah Hilir untuk pemeriksaan lebih lanjut," tutupnya.