Dewan Terus Soroti Perjanjian Pengangkutan Sampah di Pekanbaru

Ahad, 18 April 2021 - 15:09:38 wib | Dibaca: 963 kali 
Dewan Terus Soroti Perjanjian Pengangkutan Sampah di Pekanbaru
Kondisi sampah di kota Pekanbaru. (Dok. Ain/GAGASAN)

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Terkait perjanjian kontrak  pengangkutan sampah terus disoroti oleh DPRD Kota Pekanbaru antara Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dengan PT Samhana Indah dan juga PT Godang Tua Jaya.

Sigit Yuwono Ketua Komisi IV DPRD Pekanbaru, menilai kontrak antara Pemko Pekanbaru dengan dua perusahaan yang juga sebelumnya melakukan pengangkutan sampah di Pekanbaru ini 'ngambang'.

"Kenapa saya bilang ngambang karena mereka (Samhana dan Godang Tua) mengangkut sampah dari sumber sampah, bukan dari rumah ke rumah," kata Sigit.

Politisi Demokrat ini melanjutkan apabila isi dalam kontrak perjanjian kerjasama tersebut kedua perusahaan ini hanya mengangkut sampah dari sumber sampah, maka bisa jadi kedua perusahaan ini hanya mengangkut sampah dari Tempat Penampungan Sementara (TPS).

Sigit juga menjelaskan bahwa dalam membuat kontrak mengangkut sampah dari rumah kerumah Pemko Pekanbaru dalam membuat kontrak harus tegas sehingga tidak terjadi penumpukan sampah dan tidak menimbulkan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal.

"Kalau mereka tak sanggup mengangkut sampah dari rumah ke rumah ini sangat disayangkan, siapa sih yang mau sampah tertumpuk di depan rumah," kata Sigit.

Dengan adanya hal ini nantinya Komisi IV akan turun langsung ke gudang kedua perusahaan ini, dengan tujuan untuk mengetahui berapa jumlah armada pengangkut sampah yang dimiliki dua perusahaan ini.

"Ini akan dijadwalkan turun kelapangan, berapa jumlah armada mereka dan nanti akan dicocokan dengan di kontrak," tutupnya.

Reporter: Nurwalidaini


Loading...
BERITA LAINNYA